![]() |
| Jajaran Kejari Karawang saat memeriksa barang bukti di kantor Kejari, Rabu 20 Mei 2026.(foto: ist) |
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Proses tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Kasi Pidsus Kejari Karawang, Moslem Haraki, mengatakan tim penyidik terus bergerak mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan korupsi tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan yakni penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Karawang maupun di luar daerah pada Rabu (20/5/2026).
“Dari hasil penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Moslem dalam keterangan tertulisnya.
Selain penggeledahan, Kejari Karawang juga telah memeriksa sedikitnya 91 orang saksi yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses penyaluran KPR pada dua proyek perumahan tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam pengajuan kredit pembelian rumah di proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS.
Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
“Penyidikan masih terus berjalan dan kami berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” tegas Moslem.(rls/mu)


