![]() |
Kabag OPS AKP Faisal Amri Nasution sebelah kanan bersama Wakapolres Kompol Irwan |
RANTAU- Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Peniadaan Mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H, di hari kedua lalulintas di Kabupaten Tapin cenderung sepi dari pengendara, hal itu dikatakan Kabag OPS Polres Tapin AKP Faisal Amri Nasution kepada beritapembaruan.id, Jumat (7/5/21)
Kabag OPS Polres Tapin AKP Faisal Amri Nasution mengatakan, di Kabupaten Tapin sendiri ada tiga pos cek point atau pos pengamanan larangan mudik, di Kecamatan Binuang perbatasan Kabupaten Tapin-Kabupaten Banjar, Kecamatan Lokpaikat perbatasan Kabupaten Tapin - Kabupaten HSS dan di Margasari Kecamatan Candi Laras Utara (CLU) perbatasan Kabupaten Tapin - Kabupaten Batola.
"Diketiga pos tersebut, pengamanan tetap masih berlangsung bersama instansi terkait. Bahkan secara random juga kita lakukan rapid tes antigen di tempat bagi pengendara yang tidak disertai surat tugas, surat keterangan sehat bebas Covid-19 atau SIKM dan surat lainnya sebagaimana yang telah diatur oleh keputusan gubernur," jelasnya.
Lebih lanjut AKP Amri Faisal menerangkan, hasil operasi Ketupat Intan 2021dari tiga pos pengamanan tadi sampai 7 Mei 2021 ini, jumlah kendaraan bermotor yang di putar balikan ada 8 unit, masyarakat (pengendara) yang di rapid antigen berjumlah 104 orang.
"Dan hasilnya dari 104 orang pengendara yang di rapid antigen tersebut,102 orang hasilnya negatif, akan tetapi ada 2 orang yang dinyatakan hasilnya positif atau terkonfirmasi Covid-19," tutur Amri Faisal.
Dijelaskan Amri, dari dua pengendara yang ditemukan positif tersebut, satu orang didapati setelah dilakukan rapid antigen di pos cek point Kecamatan Lokpaikat pada Kamis (6/5/21) kemarin, sedangkan 1 orang lagi ditemukan positif Covid-19 setelah dilakukan rapid antigen di pos cek point Kecamatan Binuang yang pada hari Jumat (7/5/21).
"Dan tindakannya untuk yang positif tadi kita balik kanankan, disuruh putar balik untuk kembali ke tempat asal," tegasnya.
AKP Faisal menambahkan, selain itu bagi pengendara yang melintas dan kedapatan tidak dilengkapi surat tugas,surat keterangan sehat bebas covid19 atau SIKM dan surat lainnya sebagaimana yang telah diatur pemerintah,maka akan kami tindak agar kembali ke tempat asal pengendara.(Ron)