Iklan

Iklan

Disnaker Apresiasi Perusahaan yang Berikan THR Tepat Waktu

BERITA PEMBARUAN
17 Mei 2021, 22:51 WIB Last Updated 2021-05-17T15:52:45Z
Posko Pengaduan THR yang sepi dari pengaduan Karyawan

RANTAU- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin mengapresiasi perusahaan di Tapin atas kepatuhannya yang telah menunaikan kewajibannya kepada para karyawannya berupa THR Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 ini.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Hj Fauziah kepada beritapembaruan.id saat dikonfirmasi pada Senin (17/5/21).

Dikatakan Hj Fauziah, selama dibukanya pos layanan pengaduan THR tahun 2021 tidak ada satu pun laporan yang masuk. Itu artinya tidak ada masalah antara karyawan dengan perusahaan terkait THR.

"Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tapin sudah memenuhi kewajibannya, kami mengapresiasi perusahaan di Tapin atas kepatuhannya memberikan THR kepada para karyawannya," tandas Hj Fauziah.

Diketahui sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin bahwa perusahaan harus memberikan THR kepada karyawannya saat H-7 sebelum Idul Fitri 1442 H dan paling lambat H-1 Lebaran.

Lanjut Hj Fauziah, hasil pemantauan kepada beberapa perusahaan, buhannya (mereka) sudah mematuhi aturan tentang THR.

"Bahkan ada karyawan yang dirumahkan, tapi ia juga tetap diberikan haknya soal THR," tegasnya.

Ia menambahkan posko layanan pengaduan THR 2021 ini resmi akan ditutup besok per hari Rabu tanggal 18 Mei 2021.

Sebagai informasi, posko layanan pengaduan THR yang dibuka di kantor Disnaker Tapin tersebut beroperasi selama kurang lebih satu bulan, adapun posko itu diperuntukan bagi 17.838 karyawan yang bekerja di 132 perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin.(Ron)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disnaker Apresiasi Perusahaan yang Berikan THR Tepat Waktu

Terkini

Topik Populer

Iklan