![]() |
| Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang saat kunjungi Disperindag, Rabu (19/5/21) |
KARAWANG- Anggota Komisi II DPRD bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) membahas berbagai permasalahan pasar di Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Karawang meminta permasalahan yang ada di seluruh pasar di Karawang dapat segera di atasi dan diselesaikan. Selain itu, Komisi yang membidangi ekonomi itu juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Karawang.
Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPRD Karawang, Anggi. Bahkan pihaknya pun meminta agar Bupati Karawang untuk menganggarkan dana dalam upaya penyelesaian Pasar Cikampek 1.
"Kita minta kepada Bupati Karawang untuk bisa mengambil langkah hukum yang di fasilitasi oleh pengacara negara," pinta Anggi kepada awak media di Kantor Disperindag, Rabu (19/5/21).
Dikatakan Anggi, bahwa secara de jure pada status hukum Pasar Cikampek 1 dipegang oleh PT. Celebes.
"Nah, tinggal ketika PT. Celebes ini tidak bisa berjalan tinggal buat kesepakatan baru, dan jika dalam keputusan itu ada pemutusan kontrak maka biar langsung ditangani oleh Pemerintah Daerah," terang Anggi.
Anggu menargetkan upaya penyelesaian dapat dilakukan hingga akhir tahun ini, ketika sudah masuk dalam tahun Anggaran 2021.
"Ini kan perlu melibatkan banyak orang, tentunya perlu biaya. Seperti pengacara negara harus dibiayai. Kemudian, eksekusi dilapangan pun dengan melibatkan Muspida itu juga kan perlu anggaran," jelasnya.
Selain permasalahan Pasar Cikampek 1, menurut Anggi ada beberapa permasalahan terkait keberadaan pasar di wilayah Kabupaten Karawang,
" Kami sedang memikirkan upaya penyelesaiannya bersama Disperindag Karawang," tandasnya. (Eng/red).


