Iklan

Iklan

Bupati Bekasi Bolehkan Pesta Hajatan dengan Pengawasan Ketat

BERITA PEMBARUAN
09 Juni 2021, 21:56 WIB Last Updated 2021-06-09T14:56:23Z
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat kunjungan kerja di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Rabu (9/6/21)

BEKASI- Meski sudah disampaikan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, tentang larangan pesta hajatan atau hal -hal lain yang bisa memancing kerumunan, namun beda dengan yang disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.


Diketahui saat pantau penjemputan warga yang terinfeksi virus Covid-19, Selasa (08/06/2021) kemarin di Desa Ciantra Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 


Hendra mengatakan, akan kembali melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga masyarakat, mengingat terjadinya klaster baru, setelah merayakan pesta hajatan, salah satunya terjadi di Kecamatan Tarumajaya, sekitar 33 warga yang terpapar Virus Covid-19. 


Sementara menurut Bupati Eka Supria Atmaja mengatakan, bahwa untuk sementara wilayah Kabupaten Bekasi masih berada di zona oranye atau sedang. 


Hal itu disampaikan Bupati Bekasi, dalam kunjungan kerja di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Rabu (09/06/2021). 

 

"Untuk sementara ini kenaikan angka Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi, masih berada di zona sedang, tapi tetap kita melakukan langkah-langkah untuk zona yang sudah mengkwatirkan. 


Lanjut Bupati, dulu kita sudah himbau boleh melakukan hajatan, boleh melakukan ibadah asal dengan protokol kesehatan yang baik .


"Pengawas saja yang akan diperketat," jawab Bupati  ketika ditanya wartawan boleh tidaknya  gelar pesta hajatan.


Jadi Bupati Bekasi masih memperbolehkan warganya mengelar hajatan asalkan mengunakan protokol kesehatan dengan baik.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Bekasi Bolehkan Pesta Hajatan dengan Pengawasan Ketat

Terkini

Topik Populer

Iklan