Iklan

Iklan

Dua Pelaku Diringkus Polisi saat Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

BERITA PEMBARUAN
09 Juni 2021, 08:41 WIB Last Updated 2021-06-09T01:42:40Z
Polisi perlihatkan barang bukti dari dua tersangka pelaku pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia dan konferensi pers di Mapolda Kepri, Sinin (7/6/21)

BATAM- Dua orang pelaku berhasil dibekuk oleh jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya tertangkap saat hendak mengirim 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Senin (07/05/21).

Dari 30 PMI ilegal tesebut terdiri dari 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Rencananya, para PMI asal Lombok tersebut akan diberangkatkan melalui pelabuhan rakyat Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan untuk bekerja di negara Malaysia.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan, pihaknya mendapat laporan adanya keberangkatan PMI ilegal pada Minggu (06/05/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Setelah mengetahui hal tersebut, tim bergegas menuju lokasi di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan.

"Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan adanya 30 orang calon PMI ilegal asal Lombok yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya,” ungkap Arie.

Lanjut Arie, saat dilakukan pemeriksaan TKP, tim berhasil mengetahui identitas pelaku dan mengamankan tersangka berinisial SH alias S di rumah kontrakannya di Perumahan Air Raja, Kota Tanjung Pinang.

Pada waktu yang hampir bersamaan tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial F alias H di rumahnya yang beralamat di Kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Bintan.

Pelaku memiliki modus dengan cara menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur. Lalu, ia juga meyakinkan para PMI untuk mendapatakan pekerjaan lainnya dengan hasil yang menjanjikan.

"Dengan iming-iming pendapatan paling kecil sebesar Rp 4.500.000 sampai dengan Rp 6.000.000, sehingga para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku. Hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di negara tetangga tanpa mengetahui prosedur resmi,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 7.800.000, HP Samsung A50S warna hitam, HP Nokia warna hitam, Buku catatan PMI yang telah dikirim ke negara Malaysia, Tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 lembar.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000. (Merry)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pelaku Diringkus Polisi saat Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

Terkini

Topik Populer

Iklan