![]() |
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim AKP Cut Putri Amelia (tengah) saat Konferensi pers di Loby Utama Mapolresta Balerang, Kamis (3/6/21) |
BATAM- Kasus pemalsuan Hasil Genose C-19 berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim AKP Cut Putri Amelia Sari., SIK., dalam Konferensi pers di Loby Utama Mapolresta Balerang, Kamis (3/6/21).
Dalam Konferensi pers tersebut Kapolsek didampingi Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK., dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Dikatakan Kapolsek, berawal pada tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 06.00 Wib diberitahukan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim kepada saksi YP sebagai petugas yang mengeluarkan surat Hasil test Genose (pelaku) terdapat empat surat yang janggal.
Pada surat hasil Genose C19 Report a.n SA, AI, SE, dan AA, kemudian saksi YP memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor, lalu pelapor mengecek surat tersebut didata komputer dan tidak ditemukan adanya pengecekan pasien atas ke empat surat tersebut.
"Dan dilakukan tracking ke 4 nomor surat tersebut, ditemukan atas nama orang lain," ucap Kapolsek AKP Cut Putri Amelia.
Dan lanjut AKP Cut Putri, lalu dilakukan tracking kembali, sudah ada beberapa surat hasil Genose C19 yang dipalsukan oleh kedua pelaku. Kemudian setelah diselidiki pelaku berjumlah dua orang berinisial JN dan AP teman kerja dari inisial YP yang bekerja sebagai petugas yang mengeluarkan surat Genose C19 di Bandara Hang Nadim Batam.
Karena mengetahui data disalahgunakan dan dilakukan pemalsuan terhadap surat hasil Genose C19.
"Akibat kejadian tersebut Rumah Sakit Badan Pengusahaan Kota Batam Merasa dirugikan dan Pelapor membuat laporan polisi tersebut ke Polresta Barelang," tegas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, setelah mengetahui kejadian dan mendapat laporan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim, pihak pelapor bersama dengan Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim Aipda Hendri Simanjuntak dan Bripka Eko Subekti langsung mengamankan dan mengintrogasi pelaku JN.
"Saat itu pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan pengembangan, dan didapat pelaku AP ikut serta membantu perbuatan tersebut. Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan 2 orang saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur AKP Cut Putri.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 Lembar Surat Hasil Test Genose C-19 palsu, 3 Lembar Surat Hasil Test Genose C-19 Asli (Pembanding), 1 unit Printer Merek Brother, 1 unit Laptop Merek HP warna Silver, 1 unit handphone Merek Iphone 8 Plus.
Sementara, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK., membenarkan adanya tindak pidana pemalsuan hasil test genose C-19, yang saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 263 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (Firman)