Iklan

Iklan

Upah THL Bisa Diajukan ke Rapat Banggar DPRD

BERITA PEMBARUAN
09 Juni 2021, 13:09 WIB Last Updated 2021-06-09T06:16:01Z
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang H.Endang Sodikin (kiri) bersama Ketua Komisi IV Asep Syarifuddin di Gedung DPRD Karawang, Rabu (9/6/21)

KARAWANG- Ketua Komisi III DPRD Karawang H.Endang Sodikin angkat bicara terkait upah Tenaga Harian Lepas (THL) Kebersihan Karawang, Selasa (08/06/21).

Ketua Komisi III DPRD Karawang mengatakan, berkaitan apa yang dimaskud dengan temen-temen media, itu semua ada di Komisi IV, namun jika apa yang berkaitan dengan sampah dan proyek apa saja itu di Komisi III.

"Tapi sedikit saja saya berkomentar. Menurut saya jangan terlalu disamakan antara perusahaan dengan Pemerintah Daerah, karena ada aturan, yang  menyesuaikan, permasalahan ini adalah masalah pembiayaan, karena konteks ini konteks pandemi kemarin," ucapnya

"Jika emang harus dua komisi ya berarti pihaknya bisa adakan hearing komisi III, IV dan DLHK, jika perlu masalah retribusinya, komisi II juga turut hadir," terangnya.

"Ya kalo misalkan ada surat dari pimpinan bahwa kita adakan hearing komisi II, III dan komisi IV, kita bakal adakan secepatnya," imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi IV Asep Syaripudin, atau yang sering disapa Asep Ibe, bahwa apa yang dikatakan ketua komisi III itu betul, jangan pernah membandingkan antara Pemerintahan Daerah dengan perusahaan.

"Kalo tuntutannya kenapa engga UMK? Ya sebenernya sebelum direkrut mereka sudah mengetahui seberapa upah mereka. Seperti contohnya, 'hei Budi kamu mau bekerja sebagai tenaga kebersihan yah di Pemda Karawang, upahnya sekian, mau engga?' Pasti mereka tau dari pegang sapu di hari pertama seberapa upahnya," ujar Ibe memberikan contoh. 

Namun lanjut Ibe, makin kesini dipastikan makin melebar tuntutannya para THL. Terkait konteks pokoknya apa saja selain UMK, pastinya tentang jaminan kesehatan juga yang mereka harapkan.

"Pastikan kita akan mendorong untuk jaminan kesehatan yang katanya tidak ada. Karena ini merembet ke permasalahan kesehatan yang sehari-hari mereka bergelut dengan sampah," terangnya.

Lebih lanjut Ibe menjelaskan, untuk kesimpulannya, bahwa dengan adanya seperti itu, ada hikmahnya dan akan didorong kepada Pemerintah Daerah.

"Terkait masalah upah 65 ribu rupiah atau 60 ribu rupiah itu ada di DLHK nya sendiri, namun ada solusinya. Tinggal ajukan saja nanti di rapat banggar untuk upah THL," pungkasnya (ki/mus).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Upah THL Bisa Diajukan ke Rapat Banggar DPRD

Terkini

Topik Populer

Iklan