Iklan

Iklan

Empat Pelaku Begal Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambelang

BERITA PEMBARUAN
30 Juli 2021, 12:19 WIB Last Updated 2021-07-30T05:26:51Z
Polsek Tambelang saat konferensi pers penangkapan empat pelaku Begal, Jumat (30/7/21)(foto:sgt)


BEKASI- Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil ringkus empat orang dari enam pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi pada Sabtu 24 Juli lalu.


Ke empat orang pelaku AR, RP, MF dan MR, empat dari enam pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Desa Sukaraja, Tambelang, sementara dua pelaku lainnya A dan G masih dalam pengejaran. 


Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati, mengatakan, setelah ada laporan korban D ke Polsek Tambelang bahwa korban pada hari Sabtu 24 juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib sewaktu pulang kerja dan melintas ke TKP di berhentikan oleh para pelaku. Kemudian korban melihat pelaku ada yang mengeluarkan sebilah celurit, korban berteriak begal, selanjutnya pelaku langsung mengayunkan clurit tersebut dan mengenai lengan korban. 


"Lalu pelaku mengambil sepeda motor milik korban Yamaha N-MAX B 4982 FSW dan langsung melarikan diri," ujar Kapolsek AKP Miken Fendriyati! saat konferensi pers di Mapolsek, Jumat (30/7/21).


Dari laporan tersebut kata AKP Miken, kemudian unit reskrim Polsek Tambelang bekerjasama dengan unit Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.


“Pelaku di bawa ke Polsek Tambelang untuk diinterogasi dan dikembangkan, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa AR sebagai eksekutor (membacok korban), R sebagai joki, F memberhentikan korban, dan MR menyediakan alat (clurit), pelaku sebelum melakukan aksinya berkumpul di base camp dan beraksi di wilayah Bekasi,” terangnya. 


Sementara itu, barang bukti kendaraan roda dua dengan merek Honda Vario No Pol B 4956 TNO, Honda Beat Street No Pol B 4358 FPW, switer hitam list merah beserta topi hitam, 3 unit HP telah diamankan.


"Setelah melukai, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban," tandasnya.


Kerugian yang diakibatkan perampasan tersebut sekitar 7 juta dan barang yang dijual oleh tersangka ke penadah sekitar 2 juta kasus ini juga masih dikembangkan mengejar 2 tersangka yang DPO


Akibat perbuatannya, para tersangka di ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.(rls/sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Empat Pelaku Begal Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambelang

Terkini

Topik Populer

Iklan