Iklan

Iklan

Jual Harga Obat di Atas HET, Dua Pemilik Apotek Diamankan

BERITA PEMBARUAN
29 Juli 2021, 17:50 WIB Last Updated 2021-07-29T12:07:42Z
Satreskrim Polres Metro Bekasi saat Konferensi pers terkait dua Apotek yang menjual obat diatas Get di Mapolres, Kamis (29/7/21)(foto:sgt)


BEKASI- Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan dua Apotek yang menjual Obat-obatan dengan harga diatas harga eceran tertinggi di dua wilayah.


Kedua Apotek itu, pertama Apotek BL di Jalan Industri Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara dan Apotek MF Jl. Raya Imam Bonjol Desa Telaga Mumi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Kamis (29/7/21).


Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui bahwa apotek BL menjual obat Fluvir 75 mg yang dijual dengan harga Rp. 27.500/tablet (ketentuan HET saat ini Rp. 26.000/tablet) dan obat jenis Azithromycin 500 mg dengan harga diatas HET. Di tempat lain Apotek MF menjual obat Azithromycin 500 Mg dengan harga diatas HET, Kemudian tim Opsnal melakukan pengecekan lapangan untuk mendapatkan fakta di dua lokasi tersebut, lalu mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap RH, IDS, RM, RW. Mereka membenarkan telah melakukan penjualan obat tersebut di atas HET


Alasan mereka menjual obat di atas HET adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari obat tersebut 

 

Barang bukti yang diamankan 8 strip (48 Tablet) Obat Azithromycin 500 Mg: b. 1 lembar Nota Pembelian atas 3 strip Azithromycin 500 Mg di apotek MF dan di apotek BL  10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 tablet Obat Azithromycin 500 Mg, faktur pembelian beserta invoice, kwitansi penjualan 1 box fluvir 75 mg dan Obat Azithromycin 500 Mg tanggal 22 Juli 2021.


Sanksi yang dikenakan, tindak pidana menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Jo 10 Huruf (a) Undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 


Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Berdasarkan fakta-fakta akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(sigit).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jual Harga Obat di Atas HET, Dua Pemilik Apotek Diamankan

Terkini

Topik Populer

Iklan