![]() |
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan pers tentang penangkapan dua tersangka pelaku pemalsuan surat keterangan PCR di Mapolda, Selasa (13/7/21) |
JAKARTA- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menangkap para pelaku yang masih mencoba memalsukan surat PCR dan swab antigen untuk keperluan perjalanan agar tidak dikakukan tes PCR.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/21).
Dikatakan Kombes Pol Yusri, tindakan pelaku sangatlah berbahaya karena akan meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.
“Apa yang dilakukan pelaku ini sangatlah berbahaya. Kalau seseorang akan terbang menggunakan pesawat atau menggunakan kereta api harus sehari sebelumnya agar tidak kontak. Tapi, dengan surat ini mereka bisa, bagaimana kalau mereka ini reaktif,” terang Yusri.
Lanjut Yusri menuturkan, dengan membeli surat PCR non reaktif Covid-19 seharga Rp170-Rp300 ribu dari pelaku maka seseorang bisa berpergian tanpa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan PCR.
“Pelaku menawarkan melalui akun facebook seolah-olah surat PCR dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit,” ungkap Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, penyidik Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka berinisial NFA dan MI pada 10 Juli 2021 lalu dikawasan Tangerang, Banten.
“Tersangka bernisial MI ini berperan mencari orang yang mau membeli surat PCR lewat akun miliknya. Sedangkan, tersangka berinisial NFA berperan mencetak surat PCR. Pelaku juga bisa membuat ijazah palsu dan SIM palsu. Kalau SIM Rp300 ribu dan KTP Rp300 ribu. Sedangkan, untuk harga ijazah mahal Rp1 juta dan buku nikah Rp150 ribu,” pungkasnya.
Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 Pasal, Pasal 278 KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.(Okta).