Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapin Rahmadie, (foto: ron) |
RANTAU- Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran secara resmi terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) di seluruh Indonesia.
Surat Edaran yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negri Tito Karnavian dengan nomor : 141/4251/sj yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia tertanggal Senin, 9 Agustus 2021.
Dalam Surat Edaran ( SE) Mendagri RI tersebut menyebutkan, untuk menindak lanjuti arahan Presiden RI terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta, maka Pemilihan Kepala Desa Serentak ataupun Pergantian Antar Waktu (PAW) ditunda.
Menindaklanjuti hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapin Rahmadie saat dikonfirmasi beritapembaruan.id di kantornya Jumat (20/8/21) mengatakan, untuk Kabupaten Tapin di tahun 2021 ini tidak ada jadwal Pemilihan Kepala Desa.
"Tahun 2021 ini di Kabupaten Tapin tidak ada jadwal pemilihan Kepala Desa, jadi tidak terpengaruh dengan Surat Edaran Mendagri itu," tandas Rahmadie.
Lebih lanjut Rahmadie mengatakan, Pilkades di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan jadwalnya nanti pada tahun 2022 memang ada 60 Kepala Desa yang masa jabatannya habis.
"Jadi ada 60 Kepala Desa yang dijadwalkan pada tahun 2022 nanti akan melaksanakan pemilihan," terangnya.(ron)