Iklan

Iklan

Mantan Kepala Desa Kembalikan Dana Hasil Korupsi TKD

BERITA PEMBARUAN
27 Agustus 2021, 18:25 WIB Last Updated 2021-08-27T11:27:28Z
Press Release Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait Kasus Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Nagasari Kecamatan Serang, Jumat (27/8/21)(foto:sgt)


BEKASI- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Jumat (27/8/2021) mengungkapkan adanya pengembalian uang korupsi tanah kas desa (TKD) di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi sebesar Rp265 juta dari perkara di bidang Pidana Khusus (Pidsus).


Uang pengembalian itu kata Ricky berasal dari terdakwa mantan Kepala Desa atas nama Camin Mulyadi (CM) yang saat ini sudah memasuki penuntutan. 


"Pengembalian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi TKD Nagasari tahun 2017, dengan terdakwa Sdr. Camin Mulyadi, dan pada hari ini terdakwa mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.265 juta," katanya.


Uang sebesar Rp265 juta merupakan hasil perhitungan dari BPKP. Lantaran sudah mengembalikan kerugian uang negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mempertimbangkan tuntutan meringankan.


"Dengan pengembalian uang negara dari terdakwa, menjadi bahan pertimbangan meringankan dari JPU," ujarnya.


Sementara itu Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko menerangkan, perkara tidak pidana korupsi dengan terdakwa CM hasil dari pengembangan perkara Martam yang juga mantan Kades Nagasari yang telah menyalahgunakan pengelolaan TKD yang disewakan ke perusahaan untuk dijadikan Pasar Kupang di Serang Baru. 


"Terdakwa Camin hasil perkembangan dari sdr Martam yang ditangani Polrestro Bekasi, perkara tindak pidana korupsi 2016-2017 TKD Nagasari yang disewakan ke CV Persada dan CV Blue Sistem dengan kesepakatan sewa sebesar Rp.300 juta untuk 15 tahun, hasil sewa TKD seluas 6000 m2 tidak dimasukan ke Kas Desa," ungkapnya. 


Terdakwa CM lanjutnya, beralasan hasil sewa TKD tersebut untuk operasional desa namun  tidak bisa dibuktikan pertanggungjawabannya. Dan saat ini terdakwa CM sudah memasuki masa penuntutan dan untuk sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 9 September 2021 akan datang. 


"Untuk selanjutnya pengembalian uang negara ini akan disetorkan ke Kas Negara,” pungkasnya.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Kepala Desa Kembalikan Dana Hasil Korupsi TKD

Terkini

Topik Populer

Iklan