Muhamad Kace yang dalam konten YouTube nya banyak melecehkan Agama Islam dan Nabi Muhammad |
RANTAU- Ketua PC Ansor Kabupaten Tapin M Ayan Firdausni SPd ikut angkat bicara terkait ucapan ucapan Muhamad Kace di akun media sosial YouTube yang dianggap telah melecehkan agama Islam.
Sebagai informasi beberapa hari terakhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya unggahan di media sosial YouTube dengan nama akun Muhamad Kace dengan konten kontennya yang dianggap menghina agama Islam.
Dalam konten YouTube yang diunggah pada tanggal 19 Agustus 2021 berjudul "Kitab Kuning Membingungkan" dia menyebutkan bahwa kitab kuning yang diajarkan di Pondok Pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Video di akun YouTube yang sama dengan judul 'Sumber segala dusta' Muhamad Kace juga menyebutkan 'Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah'.
Selain itu Muhamad Kace dalam YouTube nya menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Kami Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tapin mengecam sikap Muhamad Kace yang dinilai telah melecehkan agama Islam," tegas M Ayan Firdausni Ketua PC Ansor Kabupaten Tapin kepada berita pembaruan.id, Minggu (22/8/21).
M Ayan Firdausni mengatakan, narasi-narasi yang dilontarkan Muhammad Kece berpotensi besar dapat memecah belah kerukunan umat beragama.
"Dampaknya akan mengancam kerukunan dalam beragama dan merusak integrasi bangsa," tandasnya.
Ketua PC Ansor Kabupaten Tapin M Ayan Firdausni meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.
"Terkait kejadian ini kita berharap masyarakat tidak terpancing emosi dan berbuat hal hal yang diluar koridor hukum, semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian," pintanya.
Sebelumnya Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam press releasenya di laman website www.kemenag.go.id Minggu (22/8/21) mengatakan, bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang juga merupakan Ketua Umum GP Ansor itu meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana.Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang penyalahgunaan dan/atau penodaan agama," tegas Menag.(ron)