![]() |
| Wakil Bupati Kabupaten Tapin H. Syafrudin Noor |
RANTAU- Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tapin H Errani Martin Serta Kabid Pelayanan Perizinan DPTSP Hj Melia Siswati S.T., M.M., ikuti Video Conference Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Ir Joko Widodo langsung dari istana negara.
Pantauan beritapembaruan.id Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor bersama jajaran mengikuti giat Vicon Presiden RI Ir Joko Widodo dengan Menteri investasi/BKPM Bahlil Lahadalia tersebut di Kantor Setda Kabupaten Tapin Rantau Baru Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Senin (9/8/21).
Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor menyambut gembira dengan diluncurkannya Sistem Online Single Submission (OSS) tersebut.
Syafrudin mengatakan, hari ini kita mengikuti Vicon dengan Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo juga Menteri investasi/BKPM Bahlil Lahadalia tentang peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS).
"OSS tersebut merupakan Sistem yang berbasis resiko yang mana hari ini secara resmi diluncurkan oleh bapak presiden RI Ir Joko Widodo," terangnya.
Menurut Syafrudin Noor dengan adanya OSS ini tentu akan memudahkan atau membuka lapangan kerja di Indonesia karena izin atau persyaratan untuk membuka usaha itu sangat dipermudah.
"Bagi yang modal usahanya 5 juta hingga 5 miliar cukup hanya dengan satu syarat saja untuk syarat izin usahanya dan tentu itu sangat mempermudah bagi para usahawan," imbuhnya.
Lanjutnya, selain mudah juga cepat serta bisa memangkas waktu terbit perizinan bagi para pengusaha kecil dalam mengurus perijinan plus bisa terhindar dari praktek percaloan, pemerintah pusat menargetkan terkait perizinan selesai dalam 20 hari kerja,jadi lebih mudah dan lebih cepat.
"Dengan Sistem OSS ini misalkan kita mengurus izin usaha di kabupaten, pusat itu bisa lebih dulu mengeluarkan izinnya apabila persyaratannya lengkap karena dengan online data itu semua langsung connect ke pusat," tandasnya.
Menurut Syafrudin arahan dari menteri investasi/BKPM melalui Vicon itu pemerintah memberikan kemudahan bagi para pengusaha UMKM yang bermodal 5 juta hingga 5 miliar dalam mengurangi perizinannya hanya cukup satu syarat saja yakni memiliki Nomor Induk Perusahaan.
"Dan dalam mengurus perizinannya tidak perlu datang ke pusat, persyaratannya bisa dari rumah cukup melalui online saja dan kalau sudah lengkap secara otomatis maksimal dalam waktu 20 hari izin sudah keluar dari pusat meskipun di pemerintahan kabupatennya belum," ujar Syafrudin Noor.
Wakil Bupati menyambut gembira apa yang sudah diluncurkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini presiden RI dan ia berharap dengan dipermudahnya syarat perizinan bagi UMKM investasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Tapin dapat lebih maju.
"Pemerintah Kabupaten Tapin sangat gembira atas diluncurkannya OSS ini terutama SKPD yang mengurusi bidang perizinan dapat menjawab apa yang menjadi kegundahan dari para pengusaha UMKM dalam mengurus perizinan di masa pandemi covid-19 ini," tutupnya.(ron)


