![]() |
Penggiat Lingkungan Kang Rere |
KARAWANG- Peristiwa berserakan limbah medis di area RSUD Karawang disesalkan penggiat lingkungan Rere, Minggu (1/8/21).
Menurutnya, kejadian ditemukan limbah sampah medis yang berceceran di sekitar RSUD sangatlah memprihatinkan. Pengelola rumah sakit seharusnya melakukan kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah khusus limbah medis.
"Hal ini juga telah di atur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga," ujar Kang Rere sapaan akrab Rere.
Dijelaskan Kang Rere, dalam PP 81/2012, pengelola fasilitas lainnya seperti rumah sakit, klinik atau puskesmas wajib melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah.
"Pihak RSUD sudah teledor dengan membuang sampah sisa medis ke sembarang tempat," tegasnya.
Menurutnya ini masuk dalam kategori kejahatan serius yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat dan berpotensi mencemari lingkungan hidup dan harus di usut tuntas.
"Karena limbah sampah medis menurut saya masuk dalam kriteria sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun atau B3," tandas aktivis berambut gondrong ini.
Dalam hal penanganan dan pengelolaan nya kata Rere, harus secara khusus. Membuang sampah medis ke sembarang tempat sama saja telah melanggar Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah.
"Jika rumah sakit tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sisa medis sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka ancaman nya dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah)," terang Rere.
Kemudian lanjut Kang Rere, dalam UU Lingkungan Hidup juga diatur, jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas /rumah sakit tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).(red)