Iklan

Iklan

Lagi, Petugas Gabungan Tutup Kafe dan THM di Seputaran Jababeka

BERITA PEMBARUAN
19 September 2021, 11:02 WIB Last Updated 2021-09-25T10:14:25Z


Petugas Gabungan tutup 9 Kafe dan dua THM yang melanggar aturan PPKM Level 3 di wilayah Jababeka, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/9/21) malam (foto:sgt)


BEKASI- Satuan Pol PP dan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan kegiatan imbauan dan pembubaran serta penutupan terhadap pengusaha kuliner di wilayah Jababeka dan seputaran Beverly Hills, dan Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (18/9/21) malam.


Diantaranya melakukan penutupan sementara dan Police line terhadap Empire Ciarang Food Cord dan 9 kafe di seputaran Beverly Hills Jababeka, serta melakukan penutupan sementara dan Police line Tempat Hiburan Malam Cyber Rebon, Grand palazzo di Jalan Inspeksi Kalimalang Kecamatan Tambun Selatan.


Kegiatan tersebut kolaborasi antara Sat Narkoba Kabupaten Bekasi yang dipimpin  Kasat Narkoba AKBP. Farlin dan Satpol-PP bidang penegakan perda kepala Seksi Pengawan dan Penindakan Windhy Mauly, S.H., M.Si., beserta Tim.


Kasi Pengawan dan Penindakan Windhy Mauly mengatakan, kegiatan kolaborasi antara Satpol PP dengan Sat Narkoba Polres Metro Bekasi dalam  transformasi pemulihan ekonomi, kita monitor dengan melakukan pembubaran terhadap food court yang di Jababeka, lalu kita melakukan penutupan di 9 kafe serta melakukan penutupan dan penyegelan dua diskotik yang memang masih melakukan aktivitas yaitu Cyber Reborn, Grand Palazzo dilakukan penutupan sementara dengan stiker segel dan Police line dari Polres.


"Alhamdulillah kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Sehingga pada malam ini kita melakukan penyegelan 9 kafe di seputaran Jababeka, 1 Food Court Empire Jababeka dan dua diskotik di wilayah Tambun Selatan itu," ungkapnya.


Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Parlin Sihombing mengatakan, malam ini kita telah melakukan penyegelan dan Police line terhadap sembilan cafe dan satu food court serta dua diskotik di wilayah Tambun Selatan. Tindakan itu dilakukan karena menyebabkan kerumunan serta melanggar peraturan PPKM yang seharusnya tidak melebihi pukul 21.00 WIB 


"Oleh karena itu, kami tetap akan melakukan tindakan guna menekan penyebaran wabah virus. Dengan rutin melakukan patroli serta monitoring ke sejumlah titik yang memungkinkan terjadinya kerumunan, serta memberikan sangsi menutup sementara tempat penyelenggaranya sampai waktu yang telah ditentukan di stiker yang ditempel," tegasnya.


Diketahui sehari sebelumnya, Jumat (17/9/21) malam, petugas juga telah melakukan penutupan dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Menteng Lippo Cikarang oleh Polda Metro Jaya.(Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Petugas Gabungan Tutup Kafe dan THM di Seputaran Jababeka

Terkini

Topik Populer

Iklan