Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Delapan Orang Diduga Pelaku Curanmor

BERITA PEMBARUAN
04 September 2021, 19:20 WIB Last Updated 2021-09-04T12:20:42Z
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal saat konferensi pers ungkap kasus curanmor di Halaman Mapolsek, Sabtu (4/9/21)(foto:sml)


BATAM- Polsek Bengkong yang dipimpin oleh AKP Bob Ferizal, S,Sos., didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, S.H., Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor) bertempat di Halaman Mapolsek Bengkong, Kota Batam, Sabtu (04/09/2021)


Berawal pada hari Kamis (19/08/2021) sekira pukul 15.45 Wib sepulang jalan dari luar korban dan suami memarkirkan sepeda motor miliknya merk YAMAHA VEGA R di depan rumah di dalam pagar, dalam keadaan terkunci stang, dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Keesokan harinya suami dan korban ketika akan pergi membeli sarapan pagi, kaget saat melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak ada di tempat sebelumnya.


Menerima Laporan dari para korban, pada hari Rabu (01/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat Informasi salah satu keberadaan diduga pelaku DH berada di Bengkong Swadaya. Dengan gerak cepat team berhasil mengamankan Pelaku DH, MH, NA, MJ, MR, FV, AD, FD pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut. 


Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA, 1 Lembar STNK, 1 Buah Kaos warna Oranye, 1 Buah celana training warna hitam, 1 buah topi warna cream, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 cc, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2008 warna Hitam Merah Marun, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R Tahun 2006 warna Silver Marun. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos., membenarkan adanya 8 pelaku atas tindak pidana curanmor, 6 dari pelaku merupakan pelaku pencurian DH, MH, NA, MJ, MR, FV, dan 2 Pelaku merupakan penadah yakni inisial AD, FD. 


Modus operandi pelaku melakukan pencurian pada saat motor dalam keadaan parkir (terkunci) dengan merusak kunci menggunakan gunting. 


Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Bengkong melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, S.H.(Samuel)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ciduk Delapan Orang Diduga Pelaku Curanmor

Terkini

Topik Populer

Iklan