Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Dua Pria Penikmat Sabu di Dua Tempat

BERITA PEMBARUAN
22 September 2021, 18:59 WIB Last Updated 2021-09-22T12:00:37Z
Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono perlihatkan barang bukti sabu, Rabu (22/9/21)(foto:ist)

RANTAU- Dua orang yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu YI (32) alias Baga dan HB (32) diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tapin Utara, Rabu (22/9/2021).


Kapolsek Tapin Utara IPTU Sugiyono mengatakan, keduanya dibekuk di dua tempat berbeda beberapa hari lalu, tepatnya pada Senin 20 September 2021.


"Tersangka YI diamankan sekira pukul 13.00 disalah satu rumah kontrakan di Jalan SPG kecamatan Tapin Utara dengan barang bukti dompet, pipet, bong, sedotan, plastik klip, handphone," ucapnya.


Setelah dilakukan pengembangan, diketahui YI membeli barang dari MH yang kemudian berhasil diamankan di tepi jalan di Kelurahan Rangda Malingkung pada pukul 17.30 WITA.


"Barang bukti dari tersangka MH berupa 21 paket sabu dengan berat bersih 3,44 gram, uang tunai Rp 1,8 juta, dompet, handphone dan sepeda motor," imbuhnya.


Atas perbuatannya Tersangka YI akan dijerat dengan pasal berlapis 112 ayat 1dan 127 ayat 1 nomor 35 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.


"Sedangkan MH dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 kurungan penjara," tutupnya.(ron)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Dua Pria Penikmat Sabu di Dua Tempat

Terkini

Topik Populer

Iklan