Iklan

Iklan

Bila Tak Ada Hasil, Serikat Pekerja Ancam Turunkan Massa Lebih Besar

BERITA PEMBARUAN
29 Oktober 2021, 19:11 WIB Last Updated 2021-10-29T12:11:10Z
Para pekerja yang menuntut upah lembur dan Jaminan bila terjadi kecelakaan kerja di depan Kantor Cabang PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK, di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura Klari, Margasari Karawang Timur, Jumat (29/10/21)(foto:kdy)


KARAWANG - Kantor Cabang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Alternatif Tanjungpura-Klari Desa Margasari,  Karawang Timur Karawang, Jawa Barat digeruduk Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEPSPSI) Kabupaten Karawang dan puluhan pengemudi PUK.


Menurut Wakil Ketua SPKEPSPSI Kabupaten Karawang, H.Suparno mengatakan, hari ini kita mengadakan aksi demo ke PT SPS. Pasalnya ada beberapa masalah yang tidak terselesaikan dengan teman-teman PUK, kemudian teman-teman PUK meminta bantuan kepada kami.


"Mangkanya kami datang kemari untuk membantu teman-teman," kata H. Suparno.


H.Suparno menilai adanya aksi ini dikarenakan banyak sekali pelanggaran yang dibuat PT SPS, yang pertama masalah jam kerja. Jam kerja menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 dari pukul 7 sampai pukul 15 sore untuk sif 1, untuk sif 2 dari pukul 15 sampai pukul 23 dan sif 3 dari pukul 23 sampai pukul 7 pagi. Mereka juga sudah mengirimkan surat pada hari ini ke DPRD, Disnakerstrans hingga ke Bupati Karawang. 


"Nah ini teman-teman masuknya sudah jam 4 subuh dan kadang-kadang pulang nya jam 12, jam 1 malam ini kelebihan jam kerja nya tidak di hitung lembur. Dan yang lebih parah lagi apabila ada kecelakaan kerja di jalan itu tanggung jawabnya harus di tanggung sama driver," ungkapnya. 


Padahal lanjut H Suparno, dalam undang-undangnya sendiri setiap ada kecelakaan kerja itu adalah tanggung jawab si pemberi pekerjaan. 


"Kami tidak minta muluk-muluk, kami minta sesuai undang-undang saja. Kalau memang ada pelanggaran di jam kerja, bayarlah jam kerja. Kalau ada kecelakaan kerja jangan lah dibebankan sama teman-teman driver," tegas Suparno. 


"Parahnya lagi, kedoknya mau nolong perusahaan ganti ruginya berapa, misalkan 20 juta sementara memang di talangi perusahaan, tapi si karyawan ini harus naruh sertifikat di Alfa dan dipotong gajih.Itukan tidak sesuai dengan undang-undang," tambahnya.  


Lanjutnya, aksi hari ini merupakan aksi hari ke tiga. Namun, sampai saat ini respon dari pihak perusahaan belum ada titik temu. 


"Belum ada titik temu bahkan jauh dari kata titik temu," katanya. 


Ditambahkan Suparno, jika tidak secepatnya dibereskan maka akan membawa organisasi-organisasi yang lain dan mengacam akan menutup akses jalan. 


"Kalau ini tidak membuahkan hasil kami ada organisasi lain siap untuk menurunkan massa dan menutup akses ini," tandasnya.(kdy)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bila Tak Ada Hasil, Serikat Pekerja Ancam Turunkan Massa Lebih Besar

Terkini

Topik Populer

Iklan