Iklan

Iklan

Dihari Pelantikan Wakil Bupati, Kejari Bekasi Tetapkan Tiga ASN Tersangka Kasus Korupsi

BERITA PEMBARUAN
27 Oktober 2021, 20:32 WIB Last Updated 2021-10-27T13:35:16Z
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko saat umumkan tiga ASN jadi tersangka, Rabu (27/10/21)(foto:ist)


BEKASI - Paska Pelantikan Wakil Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki oleh Gubernur Jabar mendapatkan kado pahit. Pasalnya, tiga ASN di lingkungan Pemkab Bekasi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat dan retribusi tera.


Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.


"Hari ini sebagai mana teman-teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10/21).


Dikatakan Barkah, ada dua perkara Tipikor, yang pertama pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tersangka dengan inisial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut.


Kemudian lanjut Barkah, dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan  ES ditetapkan sebagai tersangka.


"Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran antar 1,4 miliar dan perkara Retribusi tera 1 M yang tidak disetorkan," ungkapnya.(sigit/red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dihari Pelantikan Wakil Bupati, Kejari Bekasi Tetapkan Tiga ASN Tersangka Kasus Korupsi

Terkini

Topik Populer

Iklan