| Petugas Gabungan terus menerus gelar operasi yustisi penegakan prokes di jalan By Pass Binuang, Selasa (26/10/21)(foto:jgt) |
TAPIN - Beberapa pelanggar Prokes di wilayah Kecamatan Binuang, tepatnya di jalan By pass, di depan Kantor Kecamatan Binuang, diberikan sanksi teguran lisan karena tidak memakai masker.
Hal tersebut disampaikan, Peltu M. Noor selaku Anggota Koramil 1010-04/Binuang usai pelaksanaan operasi peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) yang digelar petugas gabungan guna mencegah penyebaran Covid-19, Selasa, (26/10/2021).
Selain itu, M. Noor menerangkan, para pelanggar Prokes setelah mendapat teguran lisan, kami berikan masker secara gratis, tujuan operasi ini dilakukan guna memberikan edukasi, bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kabupaten Tapin, bukan berarti Covid-19 sudah berakhir, hanya saja tingkat penyebaran sudah mulai menurun," jelasnya.
"Oleh karena itu, jangan abaikan prokes 5M," tegasnya.
"Kita harus bersama-sama dan berupaya dalam mencegah penyebaran Covid-19, agar kehidupan dan perekonomian khususnya di wilayah Binuang kembali pulih," pungkasnya.(kd1010/ron).

