Iklan

Iklan

Puluhan Pelanggar Prokes Diberikan Sanksi Teguran

BERITA PEMBARUAN
28 Oktober 2021, 15:36 WIB Last Updated 2021-10-28T08:36:26Z
Petugas Gabungan saat gelar operasi prokes di Simpang Empat Cangkring Kecamatan Tapin Utara, Kamis (28/10/21)(foto: jgt)


TAPIN -  Peraturan Bupati Tapin nomor 40 tahun 2021 tentang pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Tapin, operasi stasioner dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), peningkatan pendisiplinan serta penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) digelar.


Seperti pantauan awak media, operasi stasioner tersebut digelar di Simpang Empat Ranggaman, Cangkring, Tapin Utara, Kamis, (28/10/2021), dengan melibatkan puluhan petugas gabungan.


Usai melaksanakan operasi stasioner, Serka Kardi, anggota Kodim 1010/Tapin yang merupakan salah satu anggota Operasi mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan selama kurang lebih dua jam, personil petugas gabungan terdiri dari Kodim 1010/Tapin, Polres Tapin, Satpol PP Tapin, Subdenpom VI/2-1 Kandangan, Dishub, Kejaksaan, dan Orari.


"Tadi sebanyak 25 pelanggar prokes kami berikan teguran, dan 13 diantaranya kami rapid antigen, hasilnya mereka negatif," jelasnya


Lanjut Kardi, PPKM Level II yang diterapkan Kabupaten Tapin setidaknya masyarakat jangan lalai dalam mematuhi prokes.


"Mari kita bekerja sama dalam mematuhi prokes, dimulai dari diri kita sendiri," ajaknya.


"Perlu diingat, pandemi Covid-19 masih belum berakhir, jadi selain mematuhi prokes, kesehatan juga perlu dijaga," pungkasnya.(kd1010/ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Pelanggar Prokes Diberikan Sanksi Teguran

Terkini

Topik Populer

Iklan