| Massa yang tergabung di FSPMI saat sambangi kantor Pemda Karawang tuntut kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen, Selasa (26/10/21)(foto:ari) |
KARAWANG - Ratusan massa FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kabupaten Karawang menggelar aksi damai di kantor bupati setempat, tepatnya di Jalan Ahmad Yani No. 1 Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (26/10/2021).
Massa yang datang dengan mobil komando juga diiringi ratusan sepeda motor dengan membawa bendera serikat pekerja dan juga spanduk bertuliskan tuntutan aksi.
Aksi FSPMI Kabupaten Karawang ini mengusung 4 tuntutan yakni naikkan UMK tahun 2022 sebesar 10 %, berlakukan UMSK tahun 2021, cabut Omnibus Law - UU Cipta Kerja dan PKB tanpa Omnibus Law.
Amatan di lapangan orator bergantian menyampaikan orasinya tentang masalah-masalah yang ada di perusahaan, masalah serikat pekerja dan tuntutan-tuntutan aksi FSPMI.
Kordinator aksi unjuk rasa FSPMI, Dedi Heryadi mengatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh para serikat pekerja.
"Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini. Ini aksi dilakukan di seluruh Indonesia, baik di Jakarta, Bekasi sedang unjuk rasa juga. Kami di Karawang juga melakukan," sebut Dedi.
Lanjut Dedi, para pekerja meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan kenaikan upah sebesar 10 persen. Dan diminta tidak perlu menjalankan aturan dari pada Undang-Undang Omnibus Law terkait kenaikan upah.
"Kita minta naik upah 10 persen, kenapa? Karena selama ini adanya kenaikan upah yang hanya di kisaran 4 persen itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup," ungkap Dedi
Dedi mencontohkan, pada tahun 2020 kemarin biasanya kenaikan upah mencapai Rp.400.000, akan tetapi di 2021 hanya Rp.100.000. Padahal kebayang adanya peningkatan tarif dasar listrik serta kebutuhan hidup yang lain. Tentu jumlah kenaikan itu tidak cukup. Diketahui UMK Karawang saat ini sebesar Rp 4.800.000.
"Karena itu tadi adanya Omnibus Law yang menyebut dalam penetapan upah dapat bukan wajib. Sehingga banyak juga perusahaan yang tidak menjalankannya dan tidak menaikan upah pada 2020," keluh Dedi.
Ia juga meminta agar Pemerintah Daerah Karawang segera menetapkan upah minimal kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK). Walaupun memang telah resmi dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam Omnibus Law tersebut.
"Kita minta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mencabut Omnibus Law. Kenapa? Banyak hal-hal yang di degradasi begitu sebagai contoh kembali lagi karena fisik pekerja adalah di dalam Omnibus Law beserta turunannya," jelaanya.
Dia menambahkan adanya Omnibus Law ini banyak hak-hak buruh uang di degradasi, selain terkait pengupahan. Seperti pesangon, pengusaha banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan kebijakan perjanjian kerja yang membuat pegawai baru sulit mendapatkan haknya salah satu untuk menjadi karyawan tetap.
"Perjuangan kami buruh se-Indonesia mulai secara birokrasi tapi tidak di dengar. Makanya kami turun ke jalan, kami meminta agar segera mencabut kepada Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Omnibus Law tersebut," tegas Dedi.
Ditegaskannya, aksi ini akan terus digelar setiap harinya sampai ada tanggapan dari Pemkab Karawang hingga Pemerintah Pusat. Karena pandemi Covid-19, aksi dilakukan secara bergantian tiap harinya oleh rekan-rekan serikat ataupun federasi buruh lainnya.
"Hari kami ada 400 massa aksi, besok ada 1.000 terus bergantian tiap hari. Kami tidak gabungkan karena situasi masih pandemi Covid-19," tandasnya.
Sementara PC AMK FSPMI, Edwin menyampaikan tolong ingatkan ataupun disebarkan kawan-kawan terutama dari jajaran mahasiswa atau ke semuanya dengan masyarakat.
"Aksi hari ini terkait Undang-Undang Nomor 11 ini sangat fatal buat kawan-kawan semuanya. Bukan hanya buat kami para pekerja tapi ini adalah bahaya atau ancaman buat kawan-kawan mahasiswa semua," katanya.
Dijelaskannya, ketika akan lulus dari akademisi, lepas dari mahasiswa artinya akan masuk ke dunia kerja dan tidak ada dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 11 yang akan memarginalkan kawan-kawan semuanya. Ini makanya kami minta terkait masalah Undang-Undang Nomor 11 ataupun masalah upah di Karawang ataupun regulasinya," ujarnya.
Masih kata dia, ini tidak hanya untuk serikat pekerja saja kami berjuang tapi untuk semuanya. Ini ancaman bagi semuanya, bagi pelajar-pelajar Karawang, bagi buruh Karawang.
"Hari ini FSPMI, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, hari ini aksi serentak se Indonesia per daerah. Karawang menuju Pemda daerah, Bekasi sama, Purwakarta, semuanya se Indonesia dan tidak hanya hari ini saja. Selama tuntutan kami tidak dikabulkan artinya kami turun ke jalan," ungkapnya.
Menurutnya, bukan kami dari serikat pekerja tidak melakukan konsep-konsep lobby ataupun bipartit ataupun yang lainnya, kami lakukan semuanya. Kami turun ke jalan karena memang sudah tidak ada jalan lagi, kami sudah buntu akhirnya turun ke jalan.
"Sekali lagi kami minta dukungannya bagi kawan-kawan ataupun masyarakat Karawang, mahasiswa, pelajar ataupun yang lainnya ini untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," harapnya.
Kalau kawan-kawan pengin tahu, lanjut Edwin, banyak perusahaan-perusahaan di Karawang ini yang tidak menaikkan upahnya, yang memPHK secara sepihak.
"Perusahaan ada serikat pekerjanya saja, perusahaan berani memPHK sepihak. Bagaimana dengan perusahaan yang tidak ada serikat pekerjanya? Saya yakinkan mereka semuanya akan lebih leluasa membabibuta terkait kesejahteraan. Ini PR semuanya, bukan hanya PR serikat pekerja saja tapi semuanya. Tapi saya yakin semuanya akan ada solusinya," tandas Edwin.[Ari]

