Satpol-PP Kabupaten Tapin sesaat akan musnahkan minuman keras hasil razia operasi. Pekat di Kabupaten Tapin, Selasa (19/10/21)(foto:ist) |
RANTAU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapin musnahkan minuman keras (beralkohol) berbagai merk hasil sitaan petugas.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bukti komitmen dalam memberantas minuman keras yang beredar dikalangan masyarakat," ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin H Mahyudin kepada beritapembaruan.id, Selasa (19/10/21).
Kasat Satpol PP H.Mahyudin lebih lanjut menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengendalian Minimun Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta Zat adiktif lainnya di Kabupaten Tapin.
"Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia, dan tidak terlepas dari semangat personil Satpol PP yang melakukan razia secara rutin," jelasnya.
Menurut Mahyudin, razia seperti ini akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penjualan miras di Kabupaten Tapin yang semakin meluas.
"Intinya akan kita tindak tegas bilamana masih ditemukan adanya penjualan miras yang efeknya dapat meresahkan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Tapin," jelasnya.
Kemudian kata Mahyudin, terkait hal ini, pihak Satpol PP akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk melakukan razia rutin atau razia yang ditingkatkan.
"Pemusnahan yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk keseriusan awal memberantas maraknya peredaran miras di kalangan masyarakat," tegasnya.
Mahyudin berharap, masyarakat di Kabupaten Tapin sama-sama menjaga dan pengawasan peredaran miras dan Satpol PP akan bersama TNI dan Polri melakukan operasi pekat.(ron)