Kasat Lant6 Polres Metro Bekasi Kompol Telly Bahute bersama Dishub menutup putaran ilegal di Jalan Urip Sumoharjo Kabupaten Bekasi, Rabu (10/11/21)(foto:sigit) |
BEKASI - Satlantas Polres Metro Bekasi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi menutup putaran balik ilegal di Jalan Urip Sumoharjo jalur Pantura. Hal itu dilakukan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan lalulintas, Rabu (10/11/21)
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kompol Telly Bahute, S.H., M.M., mengatakan, kita sudah cek dan memeriksa sepanjang 1,5 km dari timur 1 U-turn (putaran) dari barat 1 U-turn, namun di separator di jalan Urip Sumoharjo ini warga masyarakat sekitar membuat dua titik U-turn. Sehingga sangat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain serta menimbulkan kemacetan.
"Kendaraan bisa sampai ke perlintasan rel kereta api Lemahabang, sehingga U-turn buatan itu sangat ilegal dan membahayakan, dan itu kami tutup," ujar Kasat Lantas.
Lanjutnya, bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Pusat menutup U-turn buatan ini dengan barier beton, Agar bisa memberikan kenyamanan, keamanan serta keselamatan kita bersama. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan maupun kecelakaan lalu lintas.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan dan rambu-rambu lalulintas yang ada, untuk menghindari kecelakaan," imbaunya.(sigit)