Iklan

Iklan

Hampir Satu Tahun Buron, AT Diciduk Polisi di Rumahnya

BERITA PEMBARUAN
10 November 2021, 22:37 WIB Last Updated 2021-11-11T04:28:12Z
AT (39) hampir setahun buron berhasil ditangkap anggota kepolisian Polsek Tapin Selatan bersama Resmob Polres Tapin saat pulang ke rumah nya, Rabu (10)11/21) malam (foto:ist)


RANTAU - Seorang pria AT alias Unyil (39) yang menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) sejak Februari 2021 lalu akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Tapin Selatan dan Personil Resmob Polres Tapin pada hari Rabu (10/11/21) malam sekira pukul 20.00 WITA.


AT alias Unyil berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapin Selatan bersama Personil Resmob Polres Tapin di rumahnya setelah mendapat informasi dari warga bahwa buronan sedang berada di Desa Tandui RT 004/003 (rumahnya -red) Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.


Hal itu dikatakan Kapolsek Tapin Selatan IPTU Sunardi kepada beritapembaruan.id pada Rabu (9/11/21) malam, sesaat setelah melakukan penangkapan dan menginterogasi AT alias Unyil si buronan dalam kasus pencurian dan pemberatan tersebut.


IPTU Sunardi mengatakan, AT alias Unyil merupakan buronan sejak Februari 2021 lalu atas kasus pencurian Kabel Konveyor Crusser milik PT Mega Nusa Sub Cont PT Antang Gunung Meratus (PT.AGM) dengan TKP Areal Proyek Pembangunan Crusser Batubara PT AGM atau tepatnya depan Mess PT Mega Nusa, Pelabuhan Lokbuntar Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.


"Pencuriannya terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 lalu, si pelaku AT alias Unyil ini saat melakukan pencurian saat waktu itu bersama pelaku lain atau tidak sendirian. Dan pelaku lainnya sudah diamankan sebelumnya, sedangkan AT alias Unyil ini melarikan diri alias buron, dan karena licin baru sekarang berhasil diamankan," terangnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan waktu itu yakni 1 unit mobil Feroza warna biru dan putih silver, 2 karung karet pembungkus kabel power 185 X 4 dan kabel power 70 X 4, empat karung potongan kabel power 185 X 4 dan kabel power 70 X 4 yang sudah terkupas dengan total seberat 250 kilogram.


"AT alias Unyil si buronan yang berhasil diamankan ini dulunya merupakan Eks Security di PT AGM. Dan saat ini AT diamankan di Mapolsek Tapin Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hampir Satu Tahun Buron, AT Diciduk Polisi di Rumahnya

Terkini

Topik Populer

Iklan