| Belum ada kejelasan tentang kenaikan upah buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) masih tetap bertahan di Kantor Bupati, Selasa (23/11/21)+foto:ari) |
KARAWANG - Hingga pukul 22.15 WIB, ratusan massa aksi Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan masih bertahan di Gerbang Kantor Bupati Karawang.
Ada 3 tuntutan aksi yang dilakukan sejak siang. Beberapa perwakilan massa dalam orasinya meminta kepada Bupati untuk menaikkan UKU tahun 2022, membatalkan Undang-Undang No.11 tentang Cipta Kerja dan menaikkan upah minimum sebesar 15 %.
Sementara perwakilan KBPP telah melakukan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Karawang sejak pukul 10.30 WIB. Namun nyatanya belum mendapatkan keputusan yang jelas tentang kenaikan upah tersebut. Hal inilah yang memicu massa tetap bertahan di depan Kantor Bupati Karawang.
Dalam Rapat DEPEKAB Karawang, perwakilan Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar 15% dari Upah Minimum Kabupaten Karawang tahun 2021 menjadi Rp 5.518.058,-
Sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan bahwa sesuai dengan rumusan formula yang diatur oleh Undang-Undang Nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah Nomer 36 tentang pengupahan dan yang telah diumumkan di laman www.wagepedia.kemenaker.go.id dimana rumusan kenaikannya sudah dapat hitung, maka anggota Dewan Pengupahan Unsur Apindo tetap berdasarkan hal di atas tersebut atau tidak naik atau tetap sebesar Rp 4.798.312,-
Amatan media di lapangan, massa masih bertahan. Apabila hingga malam ini belum ada kesepakatan dan keputusan tentang kenaikan upah dengan Bupati Karawang, maka aksi akan tetap dilanjutkan esok hari.[Ari]

