Diduga mengkonsumsi sabu RA diamankan Polisi , Jumat (19/11/21) sore di Jalan Jalan Tambak, Kupang, Tapin Utara, (foto:ist) |
RANTAU - Seorang ibu rumah tangga muda inisial RA (24) diamankan Anggota Polsek Tapin Utara karena kedapatan dan diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang pria berinisial MF (38) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tambak Kelurahan Kupang Kecamatan Tapin Utara, Tapin Kalsel, Jumat (19/11/21) sore.
Kapolsek Tapin Utara IPTU Sugiono mengatakan, seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial RA itu, sesuai identitas KTP beralamat di Jl Pantai Atas RT 004/002 Kelurahan Raya Belanti Kecamatan Binuang dan satunya lagi seorang pria inisial MF identitas KTP warga Jl Penghulu RT 003/001 Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara.
"Kini keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tapin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar IPTU Sugiyono, Sabtu (20/11/21).
IPTU Sugiyono lebih lanjut mengatakan, adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu, satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram dengan berat bersih 0,16 gram, satu buah pipet yang terbuat dari kaca dan masih ada sisa narkotika jenis sabu, satu buah mancis atau korek api warna biru, satu buah botol berisi air yang sudah dimodifikasi lengkap dengan sedotannya (bong) dan satu buah kotak kaca mata warna hitam.
Senada dengan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Tapin Utara Aiptu Hariyanto menjelaskan kronologis penangkapan dua orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu ( RA dan MF ) itu, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Jl Tambak Kelurahan Kupang diduga ada dua orang pria dan wanita sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Sehingga dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak kaca mata yang berisi peralatan sabu yaitu pipet yang terbuat dari kaca dan masih ada sisa narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya," papar Aiptu Hariyanto Kanit Reskrim Polsek Tapin Utara.
Sebagai informasi, dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 mengatur tentang sanksi yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(ron)