Iklan

Iklan

Masih Terjadi Perusakan Rumah Ibadah di Karawang, GMKI Minta Pemerintah Revisi PBM 9 dan 8, 2006

BERITA PEMBARUAN
08 November 2021, 16:29 WIB Last Updated 2021-11-08T09:29:15Z
Audiensi GMKI bersama Tim Perizinan HKBP Rengasdengklok dengan Kemenag Karawang, pada 4 Nopember 2021.


KARAWANG - GMKI Cabang Karawang menyayangkan terjadinya perusakan Pos Pelayanan HKBP Rengasdengklok di Desa Amansari pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.


"Perusakan pos pelayanan dilakukan oleh sekelompok orang dengan alasan belum mendapatkan izin. Sangat disayangkan, dalam negara hukum masih ada tindakan intoleransi," ujar Ketua BPC GMKI Karawang, Areslon kepada media ini, Senin (07/11/2021).


Berangkat dari kejadian tersebut, lanjut dia, GMKI Cabang Karawang bersama Tim Perizinan HKBP Rengasdengklok, pada 04 Nopember 2021, mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang untuk berdiskusi mencari solusi agar jemaat HKBP rengasdengklok dapat beribadah dengan tenang.


GMKI Cabang Karawang mengatakan bahwa akar masalah munculnya perilaku intoleransi yaitu PBM No 9 dan 8 tahun 2006. PBM ini kerap dipakai untuk melakukan penolakan rumah ibadah.


"Syarat pendirian rumah ibadah formula 90/60, rekomendasi tertulis dari FKUB selama ini menjadi instrumen politisasi kelompok intoleran dan dijadikan ruang untuk memecah belah kohesi lintas agama," ucap Areslon.


Areslon menyampaikan Indonesia bukan negara agama melainkan negara berdasarkan agama yakni menghargai dan menghormati kebebasan agama. Pasal 29 (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, masyarakat dapat beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.


"Ini tugas pemerintah. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan intoleran," kata Areslon.


Areslon mendukung langkah Kementerian Agama untuk merevisi PBM 9 dan 8 2006 dan meningkatkan status hukum menjadi peraturan presiden.


Areslon meminta Kementerian Agama untuk merevisi syarat pendirian rumah ibadah terkhususnya syarat rekomendasi FKUB. "FKUB seharusnya fungsi dialog bukan fungsi persetujuan," tutur Areslon.


Selain itu, Areslon meminta kepada Kementerian Agama untuk melakukan penguatan fasilitas pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan umat beragama.


"Saya mengajak seluruh pemuda dan mahasiswa untuk menjaga keberagaman negara Indonesia. Intoleransi adalah bibit disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, mari kita bergandengan tangan menjaga kedaulatan Indonesia," tutup Areslon.


Sementara Marojak Sitohang menjelaskan bahwa sejak diurus dari tahun 2014, HKBP Rengasdengklok belum mendapatkan izin karena tidak mendapatkan rekomendasi tertulis FKUB.


"Ada salah satu unsur organisasi FKUB tidak menyetujui," tukas Marojak Sitohang.[*/Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masih Terjadi Perusakan Rumah Ibadah di Karawang, GMKI Minta Pemerintah Revisi PBM 9 dan 8, 2006

Terkini

Topik Populer

Iklan