Konferensi Kerja PGRI Kabupaten Karawang diwarnai dengan Joget bersama penyanyi sembari nyawer, Kamis (4/11/21)(foto:ist) |
KARAWANG - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Karawang turun ke Level 2, namun bukan berarti Pandemi Covid-19 sudah sirna. Kebijakan Pemerintah, kita masih tetap harus selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
Pantauan media, ada satu aktivitas yang sangat tidak baik yang dilakukan oleh beberapa oknum dengan beredarnya video karaokean yang dibarengi joget bersama penyanyi organ tunggal dilakukan pengurus PGRI Kabupaten Karawang.
Video berasi kurang dari satu menit itu diterima redaksi, Kamis (4/11/21) yang diduga telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak menerapkan 5M.
Padahal satuan tugas Covid-19, setiap harinya masih bergerak tanpa henti untuk mensosialisasikan, agar masyarakat Karawang selalu tertib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Protolol Kesehatan, untuk tetap menjalankan 5 M (Menggunakan masker, Mencuci tangan menggunakan Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Interaksi).
Sepertinya, hal itu tidak berlaku di acara Konferensi Kerja Pengurus PGRI kabupaten Karawang periode 2020-2025 yang di gelar di salah satu hotel yang ada di Karawang.
Dalam video yang berdurasi 58 detik tersebut, terlihat para pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang berjoget ria bersama dibarengi oleh dua biduan organ tunggal.
Pengurus PGRI yang berjoget sembari nyawer itu diantaranya, adalah JK Ketua PGRI Tirtamulya, AN Ketua PGRI Cilebar, WHD Ketua PGRI Kutawaluya dan H. EDG Ketua PGRI Rengasdengklok.
Saat dikonfirmasi melalui jejaring WhatsApp nya, Ketua PGRI Kabupaten Karawang Nandang Mulyana tidak membalas hingga berita ini dipublish. (red).