Kadisnaker Kabupaten Tapin Hj.Fauziah, S.Sos |
RANTAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Dalam penetapan UMP tahun 2022 di Kalsel mengalami kenaikan sebesar Rp 29 ribu dari sebelumnya pada tahun 2021 UMP Kalsel sebesar Rp 2.877.117,48 (Rp 2,8 juta) dan kini untuk UMP Kalsel tahun 2022 mendatang menjadi sebesar Rp 2.906.473,32 (Rp 2,9 juta).
Informasi dihimpun beritapembaruan. id di Kabupaten Tapin sampai saat ini belum memiliki standar Upah Minimum Kabupaten atau UMK, dan selama ini masih mengikuti standar Upah Minimum Provinsi atau UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel tiap tahunnya.
"Kita di Kabupaten Tapin selama ini belum memiliki UMK tersendiri jadi dalam pengupahan masih mengikuti UMP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin Hj Fauziah S.Sos., M.Ap., Rabu (24/11/21).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin Hj Fauziah lebih lanjut mengatakan, bahwa kendala yang menjadi dasar dalam pengupahan di Tapin belum memiliki UMK tersendiri karena belum terpenuhinya dua syarat yang tercantum dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Dewan pengupahan Kabupaten Tapin rencananya akan menggelar rapat pada hari Senin 29 November 2021 nanti untuk menetapkan UMK di Tapin," terangnya.
Ia pun menjelaskan, bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Tapin itu sendiri sesuai peraturan terdiri dari empat unsur yakni, Pemerintah Daerah (Disnaker), APINDO, Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dan unsur Tokoh Masyarakat.
Sebagai informasi,Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. KHL sendiri merupakan standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam waktu satu tahun dan diketahui berdasarkan Keputusan Mentri Ketenagakerjaan RI tahun 2021,KHL di Kabupaten Tapin sebesar Rp 1.326.212.
Selain itu syarat lain yang harus terpenuhi sehingga Kabupaten atau Kota dapat menentukan UMK sendiri sebagaimana tertuang dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 20 Point (a) dan (b).
Point (a) rata - rata pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata - rata pertumbuhan ekonomi Provinsi.
Point (b) nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Namun apabila syarat - syarat sebagai mana yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah tersebut tidak terpenuhi maka Kabupaten atau Kota dalam pengupahan mengikuti UMP yang telah ditetapkan Gubernur (Pemerintah Provinsi).(ron)
Mm