Iklan

Iklan

Perjuangkan Upah, Hari Ini KBPP Karawang Kembali Geruduk Kantor Bupati

BERITA PEMBARUAN
23 November 2021, 08:36 WIB Last Updated 2021-11-23T01:36:33Z
Aksi Aliansi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Kabupaten Karawang di Kantor Bupati Karawang tanggal 27 Oktober 2021. (foto:ari)


KARAWANG - Pemerintah Pusat secara resmi sudah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata nasional adalah sebesar 1,09 persen. 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang berasal dari PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. 


Setelah pengumuman UMP 2022, Pemprov Jawa Barat secara resmi juga sudah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487. 


Namun sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, belum mengumumkan kenaikan UMK 2022, salah satunya Kabupaten Karawang. 


Menyikapi hal ini, aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang, untuk kali kedua akan kembali menggelar aksi di Kantor Bupati Karawang, Selasa (23/11/2021).


Informasi ini diterima redaksi saat melakukan konfirmasi kepada Humas Sarbumusi Karawang, Ferdi bahwa benar, KBPP Karawang akan melakukan aksi di Pemda Karawang. 


"Iya bener, besok (hari ini) akan melakukan aksi menuntut, salah satunya kenaikan upah 15 %," katanya. 


"Kita upayakan massa aksi maksimal dan kita imbau untuk mematuhi prokes," tandas Ferdi, Senin (22/11/2021).


Sementara beberapa waktu lalu, Ketua FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang, Abas Purnama, SE, sesuai surat ke pihak Polres Karawang tertanggal 6 Nopember 2021, bahwa aksi nantinya diikuti sekitar  2000-an massa. 


Aksi diperkirakan dimulai sekira pukul 08.00 Wib, massa bergerak dari masing-masing kawasan industri KIIC,  Surya Cipta dan Indotaisei serta massa  dari beberapa non kawasan. 


Adapun tuntutan aksi KBPP Karawang yang terdiri dari FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, SARBUMUSI, FSPMI dan FSPEK KASBI yakni:


Pertama, meminta kepada bupati untuk menetapkan UKU tahun 2021.


Kedua, naikkan UMK tahun 2022 sebesar minimal 15 %.


Ketiga, batalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Sebelumnya, KBPP Karawang sudah pernah melakukan aksi yang sama pada 27 Oktober 2021 lalu, namun belum membuahkan hasil pada saat melakukan mediasi dengan pihak Pemda Karawang.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perjuangkan Upah, Hari Ini KBPP Karawang Kembali Geruduk Kantor Bupati

Terkini

Topik Populer

Iklan