Massa PMII Karawang saat berdiskusi dengan anggota dan Ketua DPRD Karawang di Gedung Paripurna, Rabu (3/11/21)(foto: ari) |
KARAWANG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Karawang menggelar aksi berkaitan dengan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kantor DPRD setempat, Rabu (3/11/2021).
Dalam penjelasan PMII Karawang, BPNT merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik e-warong yang digunakan hanya untuk ditukarkan bahan pangan di warung yang bekerjasama dengan bank penyalur.
BPNT diberikan kepada KPM dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah padan dengan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Kementerian sesuai amanat Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
PMII Karawang menilai bahwa BPNT sesungguhnya adalah program yang memiliki cita-cita yang sangat mulia. Karena jelas dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu bahkan tidak mampu secara ekonomi. Namun pada pelaksanaan di lapangan ternyata banyak pola permainan yang pada akhirnya mengotori cita-cita tujuan tersebut.
Kemudian lebih jelas PMII Karawang mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk menanyakan lebih jauh terkait keberadaan program BPNT kepada pemerintah setempat dan lebih berani melaporkan jika terjadinya kejanggalan.
Berdasarkan hasil audiensi PMII Karawang dengan Dinsos tanggal 27 Agustus 2021, dinas mengkonfirmasi kebenaran yang terjadi adanya praktik-praktik yang dilakukan dalam pembahasan audiensi. Maka kemudian PMII Karawang menyimpulkan jika perangkat kerja program bantuan yang terlibat sesuai dengan fungsi dan kewenangan sudah diatur secara jelas melakukan praktik-praktik untuk memonopoli program bantuan (BPNT), kami menanggapi hal ini harus terjadi perhatian yang lebih untuk memastikan tidak terjadinya tindakan KKN secara terstruktur.
Diungkapkan Ketua PMII Karawang, dalam kajian dan diskusi mulai terbukti bahwa pendistribusian program kesejahteraan masyarakat tidak sesuai pencapaian. Jadi terbukti benar saja itu terjadi hari ini bahwa persoalan kemiskinan masih tidak mampu diatasi.
"Saya rasa bupati juga mengetahui apa yang PMII Karawang sikapi, namun entah kenapa seperti menutup telinga dan mata padahal jelas-jelas ini menyangkut keuangan negara dan persoalan masyarakat," tegas ketua PMII.
Setelah dilaksanakannya audiensi dengan Dinas Sosial, PMII Karawang melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Karawang tanggal 9 September 2002 satu dengan menghadirkan instansi terkait yaitu dinsos agar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Rakyat sesuai dengan pasal 149 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yaitu fungsi pengawasan.
Setelah melakukan proses pengawalan selama 2 bulan, namun yang terjadi di lapangan tetap masih tidak ada perubahan bahkan yang terbaru ini terjadi di masyarakat penerima BPNT menerima daging ayam yang beraroma busuk, ini sangat tidak manusiawi bantuan yang tadinya untuk memberikan kebahagiaan malah justru memberikan kesengsaraan.
Maka dari itu berangkat dari DPRD dirasa tidak serius dalam melakukan fungsi pengawasan kepada perangkat kerja BPNT. Maka dengan ini, PC PMIl Karawang menuntut DPRD dan Kejaksaan Karawang sebagai berikut:
1. Tidak seriusnya DPRD terhadap hasil rapat dengar pendapat yang sudah dilaksanakan pada tanggal 09 September 2021.
2. Menyayangkan kinerja DPRD sebagai fungsi controling yang terkesan lambat dan acuh terhadap hasil dari rapat dengar pendapat.
3. DPRD Kab. Karawang untuk segera membentuk Pansus dalam menyikapi persoalan bantuan sosial dalam waktu 2X 24 jam.
4. Mendorong Kejaksaan Negeri Kab. Karawang untuk untuk lebih progresif menyikapi persoalan Bantuan Sosial BPNT.
5. Mendorong Kejaksaan Negeri Kab. Karang untuk melanjutkan tuntutan perihal masalah BPNT sesuai proses hukum yang ada.
Sementara itu, dalam aksinya, massa PMII menuntut bertemu dengan Ketua DPRD Karawang untuk menyampaikan audiensinya. Tak berapa lama, Ketua DPRD H. Pendi Anwar menemui massa dan mengizinkan masuk ke gedung dewan tersebut.
Saat audiensi, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua PMII Karawang Riri Reza, terkait carut marut dana bansos yang disinyalir sarat penyelewengan anggaran karena Dinsos tidak transparan dalam penyalurannya.
Seusai beraudiensi, Ketua PMII, Riri Reza Anshori meminta Ketua DPRD Karawang yang didampingi Ketua Komisi IV Asep Syarifuddin dan Sekretaris Komisi IV Rosmilah untuk mengikuti pembacaan Nota Kesepakatan DPRD Kabupaten Karawang.
Adapun Nota Kesepakatan yang disampaikan PMII Karawang, sebagai berikut:
1. Sebagai DPRD akan bertindak secara serius sebagai fungsi pengawasan pada pelaksanaan program BPNT agar sesuai dengan tujuan program tersebut.
2. Sebagai DPRD Karawang akan secepatnya membentuk Tim Pansus dalam menyelesaikan masalah pada program BPNT yang ada di Kabupaten Karawang selambat-lambatnya 24 jam dan wajib melaporkan kepada PC PMII Kabupaten Karawang.
3. Sebagai DPRD Karawang tidak akan pernah terintervensi dari pihak manapun sebagai lembaga akan memanggil lembaga eksekutif sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dalam menyikapi permasalahan BPNT.[Ari]