Iklan

Iklan

Kasus Kecelakaan Maut di Karawang Naik ke Penyidikan, Sopir Ditahan

BERITA PEMBARUAN
18 Februari 2026, 16:24 WIB Last Updated 2026-02-18T09:24:27Z
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah (tengah) saat melakukan konferensi pers di Mapolres, Rabu (18/02/2026)(foto: ist)


KARAWANG - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah Karawang dan merenggut tiga nyawa. Peristiwa maut tersebut kini tengah ditangani serius oleh Polres Karawang yang memaparkan perkembangan kasusnya dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).


Kecelakaan terjadi pada Minggu malam (15/2/2026) sekira pukul 19.40 WIB di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, tepatnya di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Insiden tersebut melibatkan sebuah truk trailer dan mobil sedan yang membawa enam penumpang.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan kecelakaan bermula saat truk trailer melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. 


Ketika melintasi jalur menurun dan menikung, kendaraan berat itu diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terguling.


Pada saat bersamaan, sebuah mobil sedan datang dari arah berlawanan. Truk yang terguling langsung menimpa kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kerusakan parah dan korban berjatuhan di lokasi kejadian.


“Tiga orang penumpang sedan, termasuk pengemudi, meninggal dunia di tempat,” ujar Fiki. 


Sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Para korban luka dirawat di RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang.


Petugas dari Satlantas Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. 


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini dinilai telah memenuhi unsur pidana sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut tercatat dalam laporan resmi kepolisian dan kini ditangani bersama Polda Jawa Barat. 


Polisi menetapkan sopir truk trailer berinisial HW sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Tersangka dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Di akhir keterangannya, Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan serta berhati-hati saat melintasi jalur menurun dan menikung.(rls/ta)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Kecelakaan Maut di Karawang Naik ke Penyidikan, Sopir Ditahan

Terkini

Topik Populer

Iklan