Anggota DPRD Provinsi Kalsel Wahyudi Rahman saat gelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 di Desa Kepayang Kecamatan Tapin Tengah, Rabu (23/12/21)(foto:ist) |
RANTAU - Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kembali disosialisasikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Wahyudi Rahman, S.E., M.M., Selasa (21/12/21) di Kantor Desa Kepayang Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin.
Legislator yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan Kalsel ini menyampaikan pentingnya Perda ini tersosialisasikan khususnya bagi Pemerintahan Desa.
"Saat ini pembangunan berbasis dari pinggiran, semenjak hadirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka desa diberikan otonomi yang dominan untuk membangun," terang Wahyudi.
Lanjut Wahyudi, terkait saat ini yang lagi hangat dibahas adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 yang memuat tentang Dana Desa, Wahyudi mengharapkan Pemerintahan Desa dapat memaklumi maksud dari turunnya aturan ini.
"Jika kita telaah, Dana Desa yang menurut Perpres 104 dibagi menjadi 40% BLT, 20% ketahanan pangan, dan 8% penanganan Covid-19 adalah kebijakan yang tepat," imbuhnya.
Sebab lanjut Wahyudi, dari data Kementerian Desa PDT menunjukkan bahwa BLT adalah bansos yang paling tepat sasaran dibandingkan dengan bansos lainnya.
"Mungkin saja Presiden Jokowi memang ingin lebih banyak lagi masyarakat miskin yang bisa menikmati BLT, sehingga sedikit demi sedikit bisa membangkitkan perekonomian masyarakat desa," tutur Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalsel ini.
Sementara itu Kepala Desa Kepayang, Muhran dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosper yang dilaksanakan di Desa Kepayang.
"Terima kasih atas dipilihnya desa kami yang dijadikan tempat dilaksanakan kegiatan sosialisasi perda ini, dapat memberikan pencerahan bagi kami jajaran pemerintah desa, BPD, Ketua RT dan RW, PKK dan kader desa, serta perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat desa kami. Kemudian terkait Perpres 104 tahun 2021, kami akan selalu mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Narasumber dalam sosialisasi perda ini Yuspianor memaparkan ruang lingkup isi Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Desa.
"Terkait Perpres 104 Tahun 2021 kita tunggu lagi peraturan teknis pelaksanaannya seperti apa, karena perpes ini mengatur rincian APBN tahun 2022 termasuk Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa," beber Yuspi dalam paparannya.(ron)