Kapolres Tapin AKBP. Pipit Subiyanto, S.I.K.,M.M. |
RANTAU - Angka Kecelakaan Lalulintas dan Angka Pelanggaran Lalulintas di Tapin sama seperti tindak pidana lainnya yakni kejahatan konvensional, kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kerugian negara pada tahun 2021 ini menurun dibanding pada tahun 2020.
Hal itu terungkap pada saat konferensi pers akhir tahun 2021 Polres Tapin yang dipimpin Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Tapin Kompol Irwan S.S.T., dan Kabagops Polres Tapin AKP Faisal Amri Nasution beserta para Kasat lingkungan Polres Tapin, Jumat (24/12/21).
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto menyampaikan data kecelakaan lalulintas pada tahun 2021 sebanyak jumlah laka 34 perkara, penyelesaian perkara 27, persentase penyelesaian perkara 79 persen, korban meninggal dunia 17 orang, korban luka berat 4 orang dan korban luka ringan 35 orang serta kerugian materil sebesar Rp 178.565.000.
"Untuk pelanggaran lalulintas pada tahun 2021 sebanyak pelanggaran 1.967, teguran 4.109, vonis 1.926 dan denda sebesar Rp 195.771.000," ujarnya.
Sedangkan perbandingan kecelakaan lalulintas pada tahun 2020 sebanyak jumlah laka 44 perkara, penyelesaian perkara 39, persentase penyelesaian perkara 88 persen, korban meninggal dunia 21 orang, korban luka berat 4 orang, korban luka ringan 41 orang dan kerugian materil sebesar Rp 141.350.000.
"Sedangkan perbandingan pelanggaran lalu lintas pada tahun 2020 sebanyak pelanggaran 2.306, teguran 3.732, vonis 2.271 dan denda sebesar Rp 290.918.000," terangnya.
AKBP Pipit Subiyanto menjelaskan, bahwa pada dasarnya baik angka kriminalitas maupun kecelakaan lalulintas dan Pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Tapin pada tahun 2021 mengalami penurunan di banding tahun 2020 lalu.
Adapun penghargaan yang diraih Polres Tapin dari Komnas Perlindungan Anak dan Polisi Selebriti bersama Kak Seto atas dedikasinya terhadap penanganan kasus kekerasan anak dibawah umur dan UU ITE terhadap pelanggaran hak anak.(ron).