Konferensi Pers akhir tahun 2021 Polres Tapin, Jumat (24/12/21)(foto:ist) |
RANTAU - Tindak pidana perlindungan anak menjadi salah satu tren kejahatan konvensional yang meningkat dan cukup tinggi di wilayah hukum Polres Tapin sepanjang tahun 2021.
Di samping itu kasus kriminalitas lainnya seperti pencurian disertai pemberatan (Curat), senjata tajam (sajam) dan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) masih mendominasi kasus yang ditangani Polres Tapin pada tahun 2021.
Kejahatan konvensional lain yang ada dan ditangani polres tapin di tahun 2021 ini yaitu kepemilikan senjata api ilegal 1 kasus,tindak pidana pemalsuan 2 kasus dan tindak pidana pengeroyokan sebanyak 2 kasus.
Dari data yang disampaikan Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto S.I.K., M.H., dalam pres rilis Polres Tapin akhir tahun 2021 di Aula Namora Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basri Rantau, Jumat (24/12/2), secara umum tindak pidana kejahatan konvensional, transnasional dan kejahatan terhadap kekayaan negara di wilayah hukum Polres Tapin menurun pada tahun 2021 ini dibanding tahun 2020 lalu.
Adapun jumlah kasus yang ditangani Polres Tapin pada tahun 2021 yakni, kejahatan konvensional sebanyak 111 kasus,103 kasus selesai dengan jumlah tersangka 119 orang, kejahatan transnasional pada tahun 2021 sebanyak 85 kasus selesai 61 kasus dengan jumlah tersangka 106 orang dan tindak pidana terhadap kekayaan negara sebanyak 3 kasus selesai 3 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang sedangkan untuk kejahatan berimplikasi kontijensi nihil.
Perbandingan pada tahun 2020 yakni kejahatan konvensional sebanyak 119 kasus 108 kasus selesai dengan tersangka 121 orang, kejahatan transnasional sebanyak 92 kasus selesai 79 kasus dengan tersangka 104 orang dan kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 25 kasus selesai 25 kasus dengan jumlah tersangka 27 orang untuk kejahatan berimplikasi kontijensi nihil.
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto memaparkan jenis tindak pidana kejahatan konvensional tahun 2021 seperti Curas 2 kasus, Curat 17 kasus,Curbis 8 kasus, curanmor 3 kasus,judi 3 kasus, penggelapan 7 kasus, penggelapan dalam jabatan 3 kasus, penipuan 5 kasus, pencabulan 1 kasus, penganiayaan 3 kasus, pengeroyokan 2 kasus, anirat 10 kasus, sajam 26 kasus, kepemilikan senjata api ilegal 1 kasus, pembunuhan 4 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus, perlindungan anak 10 kasus, KDRT 1 kasus, pemalsuan 2 kasus dan kejahatan lainnya 1 kasus.
Sedangkan untuk kejahatan transnasional seperti kasus narkotika pada tahun 2021 ini pun menurun dari tahun 2020 sebanyak 95 kasus menjadi 85 kasus, namun ada kasus kejahatan transnasional yang baru dan menonjol yang ditangani Polres Tapin pada tahun 2021 ini yakni terkait UU ITE sebanyak 2 kasus sedangkan pada tahun 2020 lalu kasus seperti itu nihil.
"Untuk kejahatan terhadap kekayaan negara menurun cukup signifikan dari tahun 2020 lalu sebanyak 25 kasus yang ditangani dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 91.485.844 sedangkan pada tahun 2021 menjadi 3 kasus dengan nilai kerugian negara yang berhasil diungkap sebesar Rp 380.668.419," ungkapnya.
Dari data yang menjadi faktor menurun signifikannya angka tindak pidana kejahatan terhadap kekayaan negara itu karena ada 2 kasus pada tahun 2021 ini berkurang di banding tahun 2020 lalu yakni ilegal Mining dari 13 menjadi 1 kasus dan ilegal BBM dari 11 kasus menjadi nol kasus pada tahun 2021.
Untuk kasus menonjol pada tahun 2021 Polres Tapin merilis tiga kasus yakni tindak pidana perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 380.668.419 dengan tersangka AA, kasus menonjol lainnya terkait UU ITE dan Perlindungan Anak yang kasusnya sempat viral di medsos dengan tersangka MTA dan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh 4 orang tersangka MR, LH,BR dan DN.
Pantauan beritapembaruan.id untuk kasus pembunuhan terhadap NR (17) cucu mantan Bupati Tapin ke - 7 dengan tersangka MA yang terjadi sekira bulan mei 2021 lalu dan sempat menghebohkan itu tidak masuk ke dalam kasus menonjol yang di rilis Polres Tapin.(ron)