Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi M. Taufik Akbar bersama jajaran di Kantor Kejari, Rabu (22/12/21). |
BEKASI- Hj. Rodiah (72) lansia yang dilaporkan oleh lima anaknya di Cibarusah Kabupaten Bekasi terkait harta warisan kisahnya masih terus bergulir.
Saat ini giliran kubu ibu Hj.Rodiah melaporkan kasus pengrusakan terhadap sebuah kendaraan milik anak keduanya.
Hj.Rodiah seorang lansia yang viral karena diduga dilaporkan ke lima anaknya, berakhir pada penahan dua orang anak yang melaporkan ibunya tersebut yaitu SS Putri pertama S putra ke tiga Hj. Rodiah. Kini keduanya ditahan oleh kejaksaan negeri Cikarang.
Muhammad Taufik Akbar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cikarang mengungkapkan keduanya ditahan karena kasus pengrusakan terhadap satu unit mobil milik Saogi putra kedua dari Hj. Rodiah.
"Penahanan terhadap SS dan S atas laporan di Mapolsek Cibarusah yang dilakukan oleh anak kedua rodiah tersebut pada 2019 silam, Jadi yang melaporkan bukan Hj.Rodiah Tapi adik kedua terduga tersangka," ujar Muhammad Taufik Akbar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cikarang, Rabu (22/12/21)
Dikatakannya, berdasarkan laporan tersebut dianggap oleh kejaksaan negeri cikarang telah memenuhi semua unsur pidana secara subyektif dan obyektif.
"Keduanya disangkakan pasal 170 ayat 1 dan pasal 406 junto pasal lima lima, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," tandasnya.(sigit)