Iklan

Iklan

Puluhan Pemilik Kode Angkutan dan Sopir Truk Geruduk Kantor DPRD Tapin

BERITA PEMBARUAN
08 Desember 2021, 20:13 WIB Last Updated 2021-12-08T13:13:16Z
Puluhan pemilik Kode Angkutan Batubara dan sopir truk datangi kantor DPRD sampaikan aspirasi terkait penutupan  jalan Haolling oleh Police line, Rabu (08/12/21)(foto:ron)


RANTAU - Puluhan massa pemilik kode angkutan, sopir truk dan pemilik tongkang pengangkutan batubara sambangi Gedung DPRD Kabupaten Tapin, Rabu (08/12/21).


Mereka para sopir truk yang biasa melewati jalan Haolling PT. AGM di bawah Underpass Jl A Yani Km 101 Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan datangi Kantor DPRD Tapin di Jl Brigjen Hasan Basry Rantau untuk menyampaikan aspirasi terkait penutupan jalan Haoling sejak 27 November 2021 lalu.


Pantauan beritapembaruan.id puluhan massa yang datangi DPRD Tapin itu menyampaikan aspirasi untuk difasilitasi atas tuntutannya yang meminta agar dibuka kembali jalan Haolling Km 101 Desa Tatakan yang saat ini di Police line oleh Polda Kalsel menyusul permasalahan antara PT. TCT dan PT. AGM terkait kepemilikan tanah dan hak pakai tanah seluas 16 X 125 meter di jalan Haolling (Jalan lalulintas angkutan batubara) Desa Tatakan.


Puluhan massa datang ke DPRD dengan menggunakan kendaraan roda dan roda empat, lalu berkumpul di halaman depan Gedung DPRD Tapin dan membentangkan spanduk serta menggantungkan Poster yang bertuliskan salah satunya "ANAK dan ISTRI BERTANYA KAPAN JALAN HAULLING di BUKA ???", "KITA SAMA - SAMA CARI MAKAN DIBUKA PANG JALAN HAULLINGNYA !!! KAMI UMPAT LALU !!!".


Terpantau di lokasi aksi, aparat keamanan dari Polres Tapin dan Satpol PP bersiaga mengamankan aksi massa dari puluhan sopir truk tronton, pemilik tongkang dan pemilik kode angkutan batubara itu.


Salah satu pemilik tongkang angkutan batubara Wawan mengatakan, bahwa sejak jalan Haolling KM 101 PT AGM Desa Tatakan mulai 27 November 2021 lalu sampai sekarang, tongkang miliknya dan beberapa kawan lainnya tidak beraktivitas atau berhenti beroperasi.


"Kami datang ke DPRD Tapin untuk mengadukan nasib kami dan kawan-kawan apabila police line jalan Haolling KM 101 yang biasa kami pergunakan itu tidak segera dibuka," ungkapnya.


Dikatakan Wawan, sekarang ini kami mengalami kerugian karena tongkang tidak beroperasi sedangkan pegawai harus tetap di gaji, bukan tidak mungkin ada PHK kalau jalan Haulling tidak segera dibuka.


"Tuntutan kami hanya satu, buka kembali jalan Haolling. Biarkan kami beraktivitas seperti biasa. Adapun jika ada permasalahan antara PT AGM dengan PT TCT silahkan lakukan penyelesaian melalui jalur pengadilan sesuai aturan yang berlaku, namun jangan korbankan kami," pintanya.


Sebagai informasi, PT Antang Gunung Meratus (PT. AGM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara sekaligus pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kabupaten Tapin.


Dalam pengangkutan hasil tambang batubara, PT AGM bekerjasama dengan Perusahaan Pemilik Truk Angkutan atau biasa disebut Pemilik Kode Angkutan yang mempekerjakan para sopir truk. Dan mereka (sopir) mengangkut batubara ke tongkang yang ada di Pelabuhan Lokbuntar melalui jalan Haolling yang melintas di KM 101 Desa Tatakan. Dan jalan tersebut sekarang di police line, sehingga mereka tidak bisa melintas.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Pemilik Kode Angkutan dan Sopir Truk Geruduk Kantor DPRD Tapin

Terkini

Topik Populer

Iklan