Iklan

Iklan

Babak Baru Sopir Angkutan Batubara Paska MoU PT.AGM dengan PT.TCT

BERITA PEMBARUAN
21 Januari 2022, 22:07 WIB Last Updated 2022-01-21T15:27:20Z
Jalan untuk truk bermuatan batubara menuju Pelabuhan Sungai Puting Kabupaten Tapin (foto : ist)


RANTAU - Sopir angkutan batubara yang biasa mengangkut hasil tambang milik PT Antang Gunung Meratus (PT. AGM) yang sejak 27 November 2021 lalu berhenti beraktivitas dampak blokade Jalan Haulling KM 101 Suato Tatakan Kabupaten Tapin bakal menemukan jalan baru.


Setelah dikabarkan bahwa pihak PT AGM menandatangani MoU terkait pengiriman sebanyak 500 ribu metrik ton batubara pasokan ke PLN melalui terminal batubara milik PT. TCT dengan harga khusus, kini para sopir angkutan batubara tinggal menunggu kepastian kapan mereka bisa mulai beraktivitas kembali.


Sampai berita ini diturunkan baik pihak PT. AGM maupun beberapa sopir angkutan batubara saat dikonfirmasi beritapembaruan.id masih belum ada yang memberikan tanggapan terkait kesepakatan itu dan kapan mereka akan memulai beraktivitas, Jumat (21/1/22).


Diketahui paska jalan Haulling KM 101 under pass Jl A Yani Suato Tatakan di police line para sopir angkutan batubara mitra PT.AGM getol memperjuangkan haknya, dengan melakukan berbagai aksi dan beberapa waktu lalu mereka meminta kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) agar diizinkan melintasi (Crossing) melewati Jalan Nasional atau jalur Trans-Kalimantan Banjarmasin - Kalimantan Timur.


Dalam setiap aksinya, para sopir angkutan batubara tersebut menuntut untuk bisa beraktivitas kembali, dengan alasan demi menyelamatkan ribuan perut atau memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya yang sejak 27 November 2021 lalu terpaksa berhenti bekerja. Dan itu dampak akses jalan angkutan khusus batubara (Haulling) Km 101 yang biasa digunakannya di police line oleh Polda Kalsel buntut dari laporan pihak PT. TCT terkait penyerobotan tanah dan pengrusakan.


Profil PT. AGM dan PT. TCT


Sebagai informasi, PT AGM yang berkantor di Kabupaten Tapin merupakan anak usaha dari PT. Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR), dan memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan mengantongi izin pengelolaan lahan pertambangan batubara puluhan ribu hektar meliputi, Kabupaten Tapin, Banjar, HSS dan HST Kalimantan Selatan.


Sebagian hasil tambang batubara PT. AGM diketahui dijual di dalam negeri salah satunya memasok PLTU milik PLN dan beberapa perusahaan semen di Indonesia serta Industri strategis nasional lainnya.


Sedangkan PT. Tapin Coal Terminal (PT.TCT) yang mulai beroperasi sejak tahun 2013 terdaftar memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produk Khusus ( IUP OPK ) dengan jenis Operasi Angkut - Jual.


Dalam pengoperasiannya PT. TCT bergerak di bidang jasa kepelabuhanan, dengan menyediakan jalan angkut dan pelabuhan muat batubara di Tapin dengan kecepatan tercepat dalam proses loading.


Informasi dihimpun, PT. TCT memiliki 28 stockpile yang mampu menampung tumpukan batubara dengan kapasitas maksimal kurang lebih 10.500 metrik ton untuk setiap stockpilenya, atau total keseluruhan sekira 294.000 metrik ton batubara.


Untuk loading rate di pelabuhan PT. TCT per satu tongkang bermuatan 7.500 metrik ton, bisa diselesaikan dalam kurun waktu kurang lebih 3 jam saja atau sekira 2.500 metrik ton per jam apabila kondisi kargo baik.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Babak Baru Sopir Angkutan Batubara Paska MoU PT.AGM dengan PT.TCT

Terkini

Topik Populer

Iklan