![]() |
Tum Kuasa Hukum Fian Mukti Nugroho, Dari kiri ke kanan, AKBP (Purn) Sudiyono, S.H., M.H., Yusup Sanjaya, S.H., dan Ipung D Tarsovie, S.H.(foto: ist). |
BEKASI - Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan percobaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua orang oknum pemilik LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta) Citra Tunas Karya (CTK), berinisial RR dan YS, kini telah memasuki tahap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (11/8/2025).
Perkara ini dilaporkan oleh korban, Fian Mukti Nugroho, ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada Senin, 26 Mei 2025. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/1078/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI.
Setelah melalui proses penyelidikan, kini kasusnya resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
“Saya sudah melaporkan kejadiannya ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, dan saat ini sudah masuk proses SPDP di Kejaksaan Negeri,” ujar Fian kepada wartawan.
Fian menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dirinya bertemu dengan kedua terduga pelaku di gerbang PT Eunsung Indonesia (ESI), Kawasan Industri Jababeka Jurong, tempat Fian melakukan kunjungan kerja sebagai perwakilan LPTKS Adhigana yang bekerja sama dengan PT ESI.
Menurutnya, sempat terjadi adu mulut di lokasi tersebut sebelum akhirnya kedua terduga pelaku mengejarnya menggunakan kendaraan. Insiden terjadi di perempatan kawasan Industri Jurong, tepat di seberang Kantor Bea Cukai Jababeka sekitar pukul 16.50 WIB, ketika mobil jenis Toyota Inova yang dikendarai RR dan YS secara sengaja menabrak mobil Honda City milik korban.
“Mobil saya mengalami kerusakan parah di bagian pintu depan dan belakang sebelah kiri, serta kaca jendela pecah karena kerasnya benturan,” tutur Fian. Akibat insiden itu, mobil korban bahkan sempat berputar 80 derajat dari posisi semula.
“Saya sempat melarikan mobil ke arah Pasir Gombong karena khawatir akan keselamatan saya,” terangnya.
Fian bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Komando terus mengawal jalannya proses hukum. Advokat AKBP (Purn) Sudiyono, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk tahapan SPDP di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kami terus mendampingi korban dalam kasus ini dan mengawal agar proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” kata Sudiyono dalam konferensi pers di Gedung APTA Grup, Senin (11/08/2025).
Sementara itu, Advokat Ipung D Tarsovie, S.H., dan Advokat Yusup Sanjaya, S.H., menyatakan bahwa kedua terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Metro Kabupaten Bekasi, gelar perkara telah dilakukan pada 31 Juli 2025, dan saat ini sudah memasuki tahap SPDP,” ujar Ipung.
Fian berharap proses hukum bisa segera berlanjut hingga ke tahap persidangan agar para terduga pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Sudah empat bulan sejak kejadian ini dilaporkan, saya berharap prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Fian.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi atas kinerja mereka yang telah membawa kasus ini hingga tahap penyidikan di kejaksaan.
“Terima kasih atas kinerja Polres Metro Kabupaten Bekasi. Harapan saya selanjutnya agar kasus ini bisa segera memasuki proses peradilan. Soal keadilan, saya serahkan kepada Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.(sigit)