Iklan

Iklan

Cekcok Soal Status Hubungan, Pria di Karawang Tega Cekik Pacar hingga Tewas

BERITA PEMBARUAN
02 Maret 2026, 14:29 WIB Last Updated 2026-03-02T07:29:35Z
Wakapolres Karawang Kompol Andriyanto saat memperlihatkan barbuk dalam perkara pembunuhan gadis oleh pacarnya, Senin 2 Maret 2026.(foto: ist)


KARAWANG - Kepolisian Resor Karawang mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar yang jasadnya ditemukan di saluran air kawasan industri KJIE. Pelaku yang tak lain adalah kekasih korban, BIH (24).


Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di saluran air kawasan industri Karawang International Industrial City (KJIE), beberapa waktu lalu.


“Tersangka berinisial BIH alias Bilal Ismail Hamdi Bin Aman Suwarman, usia 24 tahun, pekerjaan buruh, alamat Kampung Cibongbong, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Ia kami amankan pada Minggu, 1 Maret 2026 dini hari,” ujar Wakapolres Kompol Andriyanto dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).


Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Sementara lokasi pembuangan mayat berada di Jalan seberang PT Toyota Astra Motor, dekat saluran air kawasan industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.


Menurut polisi, hubungan antara pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Namun, hubungan tersebut berakhir tragis setelah keduanya terlibat cekcok hebat terkait status hubungan mereka.


Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah kontrakan korban untuk mengantarkan pakaian berupa kaos dan celana levis yang dititipkan korban.


“Di dalam kontrakan terjadi cekcok. Korban meminta pelaku menikahinya dan menyuruh pelaku menceraikan istrinya. Korban juga meminta pelaku bekerja bersama di salah satu perusahaan di Cikarang,” ungkap AKP Herwit.


Cekcok mulut kemudian berujung pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku tidak membalas. 


Saat pelaku berpamitan untuk berangkat kerja, korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai. Korban bahkan mengancam akan berteriak maling jika pelaku pergi. 


Saat pelaku kembali menghampiri korban, korban mencekik leher pelaku. Pelaku yang tersulut emosi kemudian membalas mencekik hingga terjadi aksi saling cekik.


Akibatnya, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku sempat memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf. Namun, dalam kondisi lemas, korban kembali mencekik pelaku sambil berkata ingin mati bersama.


Pelaku yang kembali emosi kembali mencekik korban. Dalam aksi saling cekik tersebut, korban akhirnya tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.


Setelah kejadian, pelaku tetap berangkat kerja sekira pukul 12.30 WIB menggunakan kendaraan proyek untuk mengantar karyawan ke PT Batrai di kawasan industri. Ia baru kembali ke kontrakan korban sekira pukul 23.00 WIB dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.


Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, pelaku membuang jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban, Honda Vario 125. Jasad korban dibawa dengan posisi di bagian depan motor dan dibuang di saluran air dekat PT Toyota Astra Motor, kawasan KJIE.


Jasad korban kemudian ditemukan warga sekitar pukul 09.40 WIB pada hari yang sama. Tim gabungan Satres PPA, PPO Polres Karawang, Resmob Polres Karawang, dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB di lokasi persembunyiannya.


Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga karena cekcok terkait status hubungan. Korban yang bekerja sebagai translater di sebuah perusahaan di Karawang mendesak pelaku yang telah beristri untuk menceraikan istrinya dan menikahinya. Desakan tersebut memicu pertengkaran yang berujung maut.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket abu-abu, kemeja lengan panjang kotak-kotak, celana panjang biru dongker, bra krem, celana dalam putih, sandal putih, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga maupun hubungan pribadi dengan kepala dingin.


“Jangan sampai emosi sesaat menghancurkan masa depan dan merenggut nyawa orang lain. Kami akan memproses hukum tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wakapolres.(rls/mu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cekcok Soal Status Hubungan, Pria di Karawang Tega Cekik Pacar hingga Tewas

Terkini

Topik Populer

Iklan