Iklan

Iklan

Masyarakat Karawang Bersatu Tagih Janji Bupati Cellica Tutup PT. Atlasindo Utama

BERITA PEMBARUAN
31 Januari 2022, 10:14 WIB Last Updated 2022-01-31T03:15:42Z
Tokoh Pengiat Lingkungan Karawang akan gelar aksi Tagih Janji Bupati Cellica Nurrachadiana terkait penutupan PT.Atlasindo Utama, Senin (31/1/22)(foto: rm)


KARAWANG - Warga Karawang Selatan bersama Masyarakat Pengiat Lingkungan serta puluhan  mahasiswa Karawang yang menamakan diri Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) siang ini Senin (31/1/22) bakal mengelar aksi tagih janji Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terkait penutupan PT.Atlasindo Utama di Kecamatan Tegalwaru, Karawang Jawa Barat.


Informasi yang diterima beritapembaruan.id, dalam keterangan persnya, bahwa masyarakat Karawang masih ingat betul pada malam tanggal 15 Juli 2020, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana bertemu dengan pimpinan PT. Atlasindo Utama (Perusahaan Pertambangan Batu Andesit) di Kantor Bupati Karawang. Tidak lama dari itu pada 25 November 2020, Sekda  Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si., memimpin Rapat Pembahasan Kesesuaian Tata Ruang atas Permohonan PT Mas Putih Belitung (Perusahaan Pertambangan Batu Gamping) 


Bahkan berselang 16 hari setelah Pilkada Karawang 2020 (9 Desember 2020), H. Aep Syaepuloh, S.E., (Wakil Bupati Karawang) pada 24 Desember 2020 ngopi bersama salah seorang tokoh yang pernah memiliki usaha pertambangan batu gamping


Semua itu menjadi catatan penting bagi masyarakat Karawang, bahwa para pejabat Karawang memiliki irisan yang tipis dengan usaha-usaha pertambangan di Kabupaten Karawang bahkan semenjak Pilkada Karawang 20204. 


"Maka tidak aneh jika para pejabat Karawang lebih memilih bungkam dan diam disaat masyarakat Karawang menyatakan penolakan pada usaha-usaha pertambangan," ucapnya dalam pers rilisnya.


Bahkan dikatakan Koordinator MKB Pedoc mengatakan, sampai saat ini semua poin dari Surat Bupati Karawang (Nomor : 503/2991-Huk) kepada Gubernur Jawa Barat bertanggal 28 Mei 2018 tidak pernah terealisasi.


Adapun poin-poin yang tidak terealisasi sebagai berikut: 


Point 1.

Bupati Karawang beserta seluruh pejabat Karawang setengah hati dalam menolak pertambangan yang dilaksanakan oleh PT Atlasindo Utama. 


Point 2.

Kesetengahhatian Bupati Karawang bersama pejabat Karawang ditunjukkan dengan tidak pernah mau serta mampu menggugat SK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor :540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 tentang Persetujuan Perpanjangan kesatu Izin Usah Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. Atlasindo Utama yang jelas-jelas maladministrasi dalam proses perizinannya.


Point 3.

Tidak ada kontrol dan pengawasan yang baik terkait jaminan reklamasi serta pasca tambang dari Pemkab Karawang.


Point 4.

Pemkab Karawang tidak memberikan solusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat, padahal ini penting disaat usahanya sebagai buruh kasar pertambangan dihentikan.


Point 5.

Tiga (3) Kecamatan di Karawang Selatan (Ciampel, Pangkalan dan Tegalwaru) semakin hari malah semakin banyak usaha-usaha pertambangan ilegal, tidak ada usaha nyata dan serius dari Pemkab Karawang untuk menghentikannya.


Disaat masyarakat Karawang berharap Pemkab Karawang akan menggugat izin PT. Atlasindo Utama bersama-sama, ternyata Pemkab Karawang malah digugat oleh PT Atlasindo Utama dan Pemkab hanya diam tidak menggugat balik bahkan dengan dasar hukum yang sudah jelas. 


Kemudian menurut Pedoc, sampai titik ini (31 Januari 2021), Bupati Karawang beserta seluruh pejabat Karawang tidak ada itikad baik untuk menghentikan pertambangan PT. Atlasindo Utama. 


"Sialnya bagi masyarakat Karawang, Pemkab Karawang malah mencabut pembekuan izin lingkungan PT. Atlasindo Utama," tegas Pedoc.


Kemudian lanjutnya, aneh bin ajaibnya, padahal GAKKUM KLHK sudah menghentikan aktivitas PT Atlasindo Utama pada September 20218. Lagi-lagi masyarakat Karawang dibuat kecewa karena tidak ada penutupan permanen atas usaha pertambangan PT. Atlasindo Utama.


Padahal masih menurut Pedoc dalam rilisnya, ada 1030 warga terdampak di Kecamatan Tegalwaru menolak pertambangan PT. Atlasindo Utama. Namun itu dianggap kasat mata oleh para oligarki tambang. Atas dasar seluruh keluh kesah yang sudah kami sampaikan di atas dan bukti-bukti maupun fakta yang telah terhimpun. 


"Maka kami masyarakat Karawang Menagih Janji Bupati Karawang untuk menutup permanen pertambangan PT. Atlasindo Utama!. Jangan menjadi lingkaran dari Oligarki Pertambangan, mari bersama Masyarakat Karawang menjaga alam Karawang untuk anak cucu kita kelak," tandasnya.(rls)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masyarakat Karawang Bersatu Tagih Janji Bupati Cellica Tutup PT. Atlasindo Utama

Terkini

Topik Populer

Iklan