Ketiga terduga pengguna dan penjual obat terlarang berhasil digelandang anggota Polsek Tapin Selatan Kabupaten Tapin Kalsel, Sabtu (12/2/22)(foto: ist) |
RANTAU - Tiga orang yang diduga pengguna dan penjual obat-obatan terlarang berhasil diringkus Anggota dari Polsek Tapin Selatan, Kabupaten Tapin Kalsel yang menyamar sebagai pembeli pada hari Jumat (11/2/22).
Satu dari tiga orang yang berhasil diringkus karena diduga pengguna sekaligus penjual obat terlarang itu diketahui sudah lanjut usia alias sudah kakek-kakek.
Diketahui tiga orang yang diamankan petugas dari Polsek Tapin Selatan tersebut yakni A Bin S (27), BRD alias U Bin S (42) dan A Bin H (71) yang diketahui sudah lanjut usia.
Kapolsek Tapin Selatan AKP Sunardi mengungkapkan, ketiga terduga pengguna dan penjual obat terlarang yang diamankan berikut ratusan butir pil jenis Dextro dan barang bukti lainnya. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, namun dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Tiga orang yang diduga pelaku yang kita amankan itu berinisial A Bin S (27), U Bin S (42) dan A Bin H (71), ketiganya ditangkap pada hari Jumat (11/2/22) di Desa Suato Tatakan sekira pukul 14.30 WITA," terang AKP Sunardi, Sabtu (12/2/22).
AKP Sunardi menjelaskan, kronologis kejadian penangkapan tiga orang pelaku tersebut, berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan. Dan tindak lanjut dari postingan yang viral di media sosial Facebook beberapa bulan lalu, terkait masyarakat yang mengaku resah, dengan tiga orang ini yang diduga sering mengkonsumsi dan menjual obat-obatan terlarang jenis Dextro di wilayah hukum Polsek Tapin Selatan.
"A Bin H (71) sesuai identitas KTP warga Jl A Yani Desa Suatu Tatakan Kecamatan Tapin Selatan dan B alias U Bin S (42) warga kelurahan Tambarangan Tapin Selatan. Kedua orang tersebut ditangkap di Desa Suato Tatakan tepatnya di depan sebuah bengkel pinggir Jalan Raya. Sedangkan A Bin S (27) warga Desa Sungkai Kabupaten Banjar Kalsel diringkus di depan sebuah pondok di Desa Suato Tatakan," jelasnya.
Kemudian lanjut AKP Sunardi, dari si terduga A Bin S Polisi berhasil mengamankan barang bukti 20 butir obat jenis Dextro yang ada dalam dua plastik kecil warna putih, satu bungkus rokok dan uang yang diduga hasil penjualan obat sebesar Rp 210.000.
Sedangkan dari si pelaku B alias U Bin H berhasil diamankan 270 butir pil obat jenis Dextro yang diisi kedalam kantong plastik kecil dan diikat benang warna putih. Satu buah tas warna hitam, satu buah dompet, uang yang diduga sebagai hasil penjualan Dextro sebesar Rp 162.000 dan satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekitar 19 cm dengan hulu dan kumpang berwarna kuning.
"Barang bukti dari terduga pelaku lainnya A Bin H (71) yang sudah lanjut usia yang diamankan itu, yakni 120 butir pil obat jenis Dextro dalam 12 plastik kecil warna putih, 3 lembar tisu,1 buah handphone merk Nokia warna hitam serta uang yang diduga sebagai hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp 457 ribu rupiah," bebernya.
Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tapin Selatan dan dua orang terduga pelaku diancam dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Satu orang terduga pelaku lainnya B alias U Bin S (42) diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata tajam, pungkas Kapolsek Tapin Selatan AKP Sunardi.(ron)