Iklan

Iklan

Anggota DPRD Kalsel Minta Aparat Kepolisian Usut Dugaan Kecurangan PT. KAP

BERITA PEMBARUAN
05 Maret 2022, 16:11 WIB Last Updated 2022-03-08T02:55:24Z
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Wahyudi Rahman. (foto : ist)


RANTAU - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan Wahyudi Rahman merespon soal dugaan pengupahan buruh di Kabupaten Tapin yang tidak adil.


Legislator dari Fraksi PDIP tersebut meminta Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan segera mengusut dugaan ini semua pihak lakukan investigasi serius.


"Jika apa yang di sampaikan para buruh itu benar. Dugaan kecurangan ini sangat serius, jangan sampai ketidak adilan berkelanjutan. Ini perbudakan di negara merdeka," ujarnya, Kamis (3/3/22).


Selanjutnya Wahyudi meminta agar para buruh PT. KAP melaporkan dugaan kecurangan perusahan ini ke Komisi IV DPRD Kalsel untuk di tindaklanjuti.


"Untuk para buruh, komisi IV sangat terbuka untuk aduan. Silahkan datang untuk menyampaikan secara lisan ataupun tertulis. Kebetulan mitra kami disnakertrans Provinsi Kalsel," pintanya.


Disebutkan Wahyudi, fakta PT KAP tak pernah lagi mensosialisasikan dan memperbarui ketetapan peraturan perusahaan (PP) ke Disnaker Tapin sejak 2019, merupakan pelanggaran serius.


"Kaskus ini ada di wilayah pemilihan saya (Dapil IV). Kami akan mengawal kasus ini saya juga sudah komunikasikan dengan kawan-kawan DPRD Tapin keterkaitan masalah ini," tandasnya.


Diketahui pemberitaan sebelumnya, Selasa (1/3/2022) tadi, beberapa perwakilan buruh itu mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan Tapin.


Mereka membawa surat aduan yang ditandatangani 242 buruh. Mulai dari pemanen, kerani, mandor, mekanik, operator dan karyawan lainnya.


Dalam aduannya, para buruh menyebut pola kerja di perusahaan tempat mereka berkerja sangat buruk. Sistem pengupahanya juga rancu.


Juga lanjut Wahyudi, upah dibayar dengan skema harian. Namun beban mereka juga ditambah dengan target yang harus dipenuhi.


“Apabila tidak mencapai target, upah harian karyawan dipotong,” tulis para buruh dalam aduannya.


Sementara untuk memenuhi target itu, tak jarang mereka harus bekerja melebihi tujuh jam perhari. Bahkan hingga subuh tanpa upah lembur.


Bukan hanya itu, pada hari libur, seperti Minggu, hari besar keagamaan, peringatan kemerdekaan, mereka dipaksa bekerja. Upahnya hanya akan dibayar kalau target tercapai.


Dikonfirmasi, Humas PT KAP Rafi’i terkejut dan menampik laporan itu. Ia mengatakan hubungan perusahaan dan para buruh baik- baik saja. Terkait sistem kerja dan pengupahan, lembur, semuanya lancar dan selalu dibayar.


“Tidak ada masalah dengan buruh. Kalau ada masalah, saya dapat informasi, ini gak ada,” katanya.(Ron)


Editor: Mustafid

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota DPRD Kalsel Minta Aparat Kepolisian Usut Dugaan Kecurangan PT. KAP

Terkini

Topik Populer

Iklan