Iklan

Iklan

Penasihat Hukum PTPN III: Persiapan Selamatkan Aset Negara Jenis Lahan 66 Hektar Makin Terbuka

BERITA PEMBARUAN
01 Maret 2022, 11:09 WIB Last Updated 2022-03-08T04:39:48Z
Penasihat Hukum PTPN III Ramces Pandiangan, S.H., M.H.


PEMATANG SIANTAR - Penasihat Hukum PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Ramces Pandiangan, S.H., M.H., mengaku tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum dalam penyelamatan asset Negara di lingkungan Afdeling 4 Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. 


Aset negara yang katanya hendak diselamatkan itu berupa lahan darat dengan luas sekitar 66 hektar.


Ramces menuturkan, bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun dan BPN Kota Pematang Siantar sudah memberikan penjelasan mengenai legalitas lahan dan kekuatan hukum atas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III. 


“Jelas legalitas hukumnya. Lahan PTPN III memiliki HGU, namun masih ada persoalan yang harus dituntaskan melalui jalur hukum kurang lebih seluas 66 hektar,” kata Ramces kepada awak media, Senin (28/2) sore, di Pematang Siantar.


Menurut Ramces bahwa BPN Simalungun dan BPN Pematangsiantar, sudah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya mengenai kekuatan hukum dan legalitas HGU PTPN III, saat acara Pemaparan Penyelamatan Aset Negara, di Hotel Batavia Pematangsiantar, pada Senin (14/2) yang lalu.


“Berarti sudah makin terbuka langkah-langkah penyelamatan asset Negara terlebih-lebih pada lahan yang luasnya 66 hektar di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bahsorma. Sudah gamblang dan jelas untuk memasuki persiapan tahap akhir,” ungkapnya.


Ramces kemudian mengatakan bahwa hukum panglima tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, upaya-upaya untuk penyelamatan asset milik Negara yang dilakukan seperti pertemuan demi pertemuan semua pihak yang didukung pemerintah daerah, dan pertemuan diadakan secara resmi karena menjadi ajang penjabaran persoalan demi meluruskan opini-opini yang tidak bertanggung jawab.


BPN, baik Kabupaten Simalungun mau pun Kota Pematang Siantar, lanjut Ramces, telah menjelaskan dengan gamblang kalau HGU PTPN III itu bukan terbitan baru, namun disesuaikan dengan kondisi peraturan pemerintah saat adanya pemekaran antara Kabupaten dan Kota, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. 


“Maka, areal HGU PTPN III menjadi terletak di dua pemerintah daerah. Di Kabupaten Simalungun seluas 895,80 hektar, dan di Kota Pematang Siantar seluas 700 hektar,” sebut Ramces.


Lebih jelas menurut Ramces bahwa saat ini PTPN III akan melakukan penyelamatan aset Negara terhadap areal lahan garapan seluas 91,53 hektar. Namun di dalam areal garapan 91,53 Hektar tersebut terdapat juga lahan yang diperuntukkan dan dalam Rencana PSN Jalan Tol Pematang Siantar-Tebing Tinggi dan juga Rencana Jalan Lingkar Luar. Lahan tersebut terletak di wilayah Kelurahan Gurilla dan Bahsorma.


Dalam hal ini, oleh Pemko Pematang Siantar ada rincian Rencana Jalan Tol, tergunakan sekitar 19,85 hektar dan Rencana jalan Lingkar Luar 5,62 hektar, jadi totalnya 25,47 hektar tergunakan pembangunan infrastruktur nasional dan daerah. 


“Maka, sisa lahan areal garapan yang akan dilakukan penyelamatan pada kesempatan kali ini 91,53 hektar dikurangi 25,47 hektar, yaitu kurang lebih seluas 66,06 hektar. Upaya penyelamatannya kita lakukan merangkul semua unsur terlebih para pemangku kewenangan, dalam upaya keselamatan dan kebaikan semua pihak,” rinci Ramces optimistis. (msi/asy)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penasihat Hukum PTPN III: Persiapan Selamatkan Aset Negara Jenis Lahan 66 Hektar Makin Terbuka

Terkini

Topik Populer

Iklan