Nina Meilani saat melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya bersama dua orang jurnalis lainya di Polsek Rengasdengklok, Senin (7/3/22)(foto:ist) |
KARAWANG - Penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi, kini menimpa tiga orang sekaligus yaitu Nina Melani, Syuhada dan Damanhuri. Ketiganya sedang melakukan wawancara dengan salah seorang warga Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Senin (7/3/22).
Saat sedang melakukan wawancara, ketiga wartawan didatangi dan dipukuli oleh puluhan orang yang beberapa diduga merupakan aparat desa.
Pemukulan tersebut diduga karena Kades tidak mau diberitakan mengenai pemotongan Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini disalurkan secara tunai.
“Saya dipukul menggunakan bata sampai batanya hancur, untungnya saya menggunakan helm,” terang Syuhada.
“Sewaktu saya sedang wawancara terkait pemotongan BPNT yang dilakukan aparat desa, mendadak datang sekdes dan kemudian berdatangan aparat desa yang lainya, langsung spontanitas, mengusir kami,” terang Nina, saat di temui awak media, di Rumah Sakit Proklamasi Rengasdengklok, sewaktu divisum.
Nina menambahkan, dirinya sempat menjelaskan kepada puluhan aparat desa yang mendatangai dirinya bersama dua temanya bahwa dirinya sedang wawancara, namun mereka malah mengusir dan melakukan pemukulan.
“Selain mengusir aparat desa tersebut melakukan pemukulan kepada saya dan kepada dua teman saya, dengan bertubi-tubi, lantas kami juga langsung pergi menghindari mereka,” terangnya.
Ditempat terpisah, Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk perilaku kekerasan yang terjadi kepada para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, karena para jurnalis saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang.
“Apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana. Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.(ab/mus)