Iklan

Iklan

H. Oce: Jangan Menerima Anak Dibawah Usia Enam Tahun

BERITA PEMBARUAN
27 Juni 2022, 14:26 WIB Last Updated 2022-06-27T13:20:33Z
Ketua Koorwilcambidik Kecamatan Pangkalan H. Oce Van Adiputra S.Pd., saat memberikan sambutan pada acara kenaikan kelas SDN Cintaasih II. (foto:Ade)


KARAWANG - Pentas kreasi seni dalam rangka pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas I sampai V SDN Cintaasih II Desa Cintaasih Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang Jawa Barat, digelar di halaman sekolah dengan meriah, Senin 27 Juni 2022.


Sebanyak 28 Siswa dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Acara tersebut turut dihadiri oleh ketua Koorwilcambidik Kecamatan Pangkalan H. Oce Van Adiputra S.Pd., pengawas, komite sekolah dan ratusan wali murid.


Dalam sambutannya H. Oce menyampai bahwa untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2022/2023, anak harus berusia minimal 6 tahun dan diusahakan berijazah PAUD.


"Jangan menerima anak yang belum genap berusia 6 Tahun, sarankan menempuh pendidikan di PAUD, TK atau yang sederajat lainnya," jelasnya.


Acara dibuka dengan upacara adat sungkeman yang diiringi Ki Lengser dari lingkung seni Gentra Dewata PGRI Pangkalan dan diakhiri dengan pentas kreasi siswa.


Kepala Sekolah SDN Cintaasih II H. Ade Muhyar S.Pd., menyatakan terimakasih kepada para wali murid yang telah membantu terselenggaranya kegiatan tersebut.


"Karena acara ini merupakan usulan para wali murid setelah bosan dikurung pandemi Covid-19, semoga kedepannya proses belajar mengajar dapat berlangsung secara tatap muka. Mudah-mudahan warga sekitar sekolah ini antusias untuk menitipkan anak-anaknya bersekolah di sekolah kami ini," paparnya. (Ade)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • H. Oce: Jangan Menerima Anak Dibawah Usia Enam Tahun

Terkini

Topik Populer

Iklan