![]() |
Terduga WA (26) Warga Bandar Lampung yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.(foto: ist) |
SERANG - Lagi, pengedar sabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
MA (26) warga Bandar Lampung diringkus saat sedang menunggu pembelinya di pinggir jalan raya Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
“Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Jumat 10 Juni 2022 lalu, sekira pukul 11.00 Wib,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu, Minggu 12 Juni 2022..
Sementara, dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu beserta timbangan elektronik.
Dijelaskan Michael, penangkapan terhadap pengedar sabu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya bisnis narkoba yang dijalankan pelaku di rumah kontrakannya.
Kemudian, berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung langsung melakukan pendalaman informasi.
Petugas menyamar sebagai pembeli, lalu menghubungi tersangka untuk membeli barang haram tersebut. Setelah kesepakatan ditentukan, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka.
“Setelah bertemu dengan terduga pelaku, petugas yang menyamar langsung menanyakan barang berupa sabu dan saat pelaku memperlihatkan sabu, petugas langsung menangkap tersangka,” terang Michael.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan dua paket sabu, lainnya dari saku celana serta handphone yang digunakan MA bertransaksi sabu tersebut.
“Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Michael.
Diketahui dalam pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Alasan tersangka, terpaksa melakukan bisnis haram tersebut, lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Tersangka mengaku 2 dua kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi,” tandasnya.
Pelaku MA selanjutnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ni)